Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pengembang Wajib Buat Bozem sebelum Bangun Perumahan di Surabaya, Baktiono: Diatur Perda PSU

Pengembang wajib membuat bozem sebelum bangun perumahan di Surabaya, Baktiono: Sudah diatur dalam Perda PSU untuk mencegah banjir.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat turun di titik banjir di wilayah Surabaya barat, 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Banjir yang masih melanda di sebagian wilayah Kota Surabaya harus segera diakhiri.

Harus ada upaya bersama agar banjir bisa teratasi.

Satu di antara upaya agar banjir tidak makin meluas adalah dengan mewajibkan para pengembang membangun bozem sebelum membangun perumahan.

Pengembang yang hendak membangun komplek perumahan di setiap wilayah di Surabaya diwajibkan membangun bozem atau bendungan di lingkungannya sebelum bangunan rumah berdiri.

"Bisa diintegrasikan dalam persyaratan perizinan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono, Kamis (22/2/2024).

Dengan adanya danau atau kolam penampungan air, bisa mencegah banjir di perumahan dan lingkungan sekitarnya.

Kewajiban membangun bendungan kecil itu sudah diatur dalam Perda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU). Perda ini sudah disahkan DPRD.

Saat ini, perda tersebut tinggal dilaksanakan, karena sudah mendapat penilaian dari Gubernur Jatim.

Baktiono menjelaskan, batasan penilaian tersebut saat diajukan selama 14 hari kerja. Jika belum ada koreksi, maka perda tersebut bisa diberlakukan.

Komisi C berkomitmen untuk mencegah banjir dengan mengusulkan kewajiban membuat danau atau tempat penampungan air yang juga difungsikan sebagai resapan di perumahan.

Baca juga: Masih Ada Ratusan Titik Banjir di Surabaya, DSDABM Singgung soal Kontur Tanah hingga Sampah

Dalam perizinan baru terkait site plan, pengembang akan diizinkan, syaratnya sudah menyiapkan danau buatan.

Danau ini yang bisa mengatur dan merekayasa air untuk perumahan.

"Kalau untuk perumahan lama, pengembang wajib menyerahkan PSU ke pemkot. Pemkot yang membangun danau resapan. Air tidak langsung dibuang ke saluran," tandas politisi gaek PDIP itu.

Baktiono memberi gambaran, pengembang akan menguruk setiap lahan sebelum jadi perumahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved