Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

KPU Jatim Jamin Pemungutan Suara Ulang Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024 yang Tengah Berjalan

KPU Jatim menjamin pemungutan suara ulang tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan. Begini penjelasannya.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ilustrasi - Proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Blitar, Senin (19/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan, Pemungutan Suara Ulang atau PSU tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024 yang saat ini berlangsung.

Dari data yang dirilis oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu, total ada 37 TPS di Jawa Timur yang direkomendasikan harus melakukan PSU. 

"Alhamdulillah sejauh ini masih terkontrol oleh aktivitas teman-teman terkait keberadaan beberapa tempat yang harus melakukan PSU," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (23/2/2024). 

Sejauh ini, Aang Kunaifi memastikan, tahapan PSU tidak akan mengganggu tahapan pemilu lainnya.

Misalnya, saat ini tengah masuk proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan berjenjang oleh KPU.

Sebagaimana ketentuan, batas waktu penyelenggaraan PSU adalah 24 Februari 2024. 

Hal ini sebagaimana regulasi, bahwa PSU maksimal digelar 10 hari pasca coblosan.

"KPU sudah menyiapkan potensi keberadaan pemungutan suara ulang di beberapa titik itu. Sehingga, kalau di luar itu, maka akan mengganggu tahapan pemilu," ujar mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu. 

Beberapa waktu lalu, Komisioner Bawaslu Jatim, Eka Rahmawati menjelaskan penyebab rekomendasi PSU di sejumlah dapil di Jawa Timur.

Baca juga: Ada Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Besok, Wali Kota Surabaya Eri Ajak Pemilih Kembali Mencoblos

Mayoritas hal itu disebabkan lantaran pemilih luar daerah yang tidak terdaftar dalam DPT TPS dan tidak mengurus pindah pilih namun mencoblos di TPS dimaksud. Sehingga, hal itu sudah memenuhi unsur untuk dilakukan PSU sebagaimana regulasi. 

Ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 372, terdapat sejumlah syarat dilaksanakan PSU.

Pertama, bisa dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Kedua, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan tertentu. Rinciannya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved