Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Istri Jadi TKW, Suami Malah Sibuk Jadi Lelaki Bayaran Sesama Jenis Selama 4 Tahun, Ending Tragis

Total sudah 4 tahun lamanya pria berinisial WY (28) menjadi pemuas nafsu sesama jenis pasangannya bernama Asma (45).

Editor: Torik Aqua
TribunBekasi
Seorang pria berinisial WY (28) menjadi lelaki pemuas nafsu sejenis selama 4 tahun ditinggal istri menjadi TKW 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria di Karawang menjadi pria panggilan sesama jenis, endingnya tragis.

Diketahui, pria itu menjadi pemuas nafsu sesama jenis di kala istrinya sedang bekerja menjadi TKW.

Total sudah 4 tahun lamanya pria berinisial WY (28) menjadi pemuas nafsu sesama jenis pasangannya bernama Asma (45).

Setiap selesai melayani, WY akan dibayar Asma senilai Rp 200 ribu.

Baca juga: Nasib Plt Kepala SD di Trenggalek yang Cabuli Murid Sesama Jenis, Dipecat dan Tak Dapat Uang Pensiun

Namun hubungan tersebut berakhir dengan tragedi pembunuhan.

WY nekat menghabisi nyawa Asma lantaran emosi dihina lemah saat bercinta.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, tersangka WY telah mengenal korban dari tahun 2019 melalui media sosial.

Pada mulanya yang bersangkutan dihubungi secara langsung oleh korban, menanyakan apakah pelaku ini jualan atau menawarkan diri hubungan sesama jenis.

Pada saat itu terjadi transaksi, korban meminta pelaku melayani nafsu dengan harga Rp 200 ribu, akhirnya disepakati Rp 170.

"Ini terjadi di awal tahun 2019.

Hubungan akhirnya berlanjut," katanya.

Selama perjalanan itu, kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pelaku dan korban sudah berhubungan badan sebanyak delapan kali.

Korban selalu memberikan imbalan uang usai pelaku memenuhi hasratnya. Besarannya mulai Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.

"Berdasarkan keterangan pelaku mereka sudah melakukan hubungan badan sebanyak 8 kali dan setiap kali berhubungan badan pelaku memang dibayar oleh korban, bervariasi bayarannya, Rp 150 ribu, Rp 170 ribu maupun Rp 200 ribu," katanya.

Puncaknya, lanjut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, pembunuhan ini dilakukan pada 15 Februari 2024 di rumah kontrakan korban Kecamatan Cilamaya.

Kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, dimana menemukan jasad pria disalah satu rumah wilayah Cilamaya.

Warga curiga karena korban bersangkutan memiliki warung.

Akan tetapi pada hari itu tidak buka, karena kecurigaan akhirnya warga mengintip di jendela, lalu melihat ada sosok laki-laki yang berbaring.

"Akhirnya pintu dibuka secara paksa, ditemukan korban sudah meninggal dunia dengan adanya tanda-tanda kekerasan, diduga adanya pembunuhan," katanya.

Kemudian akhirnya Satreskrim Polres Karawang bersama dengan Polsek Cilamaya melakukan penyelidikan.

Kata AKBP Wirdhanto Hadicaksono, memang penyelidikan ini cukup melalui beberapa proses, mencari keterangan saksi, mengecek CCTV, hingga akhirnya menemukan adanya petunjuk terhadap pelaku.

"Awal mulanya cek TKP kami melihat ini adalah sebuah perampokan karena adanya barang korban yang hilang di TKP, yaitu handphone dan sepeda motor," katanya.

Tetapi setelah melakukan penyelidikan dan telusuri lebih dalam terkait motif sebenernya.

Akhirnya ada titik terang dari kasus ini, bahwa dapat mengungkap kejadian dilakukan oleh pasangan kekasih korban.

"Jadi pembunuhan ini dilakukan oleh kekasih korban.

Korban penyuka sesama jenis.

Kami akhirnya bisa mengetahui, pelaku adalah WY (28) warga Cilamaya Kulon buruh harian lepas merupakan warga Kiara," katanya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono melanjutkan, karena butuh uang mendesak pada Januari 2024 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu dengan jaminan KTP.

Lalu pada 14 Februari 2024, tersangka butuh KTP untuk mengambil bantuan beras di Kantor Desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut.

Namun korban meminta tersangka untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

"Karena butuh untuk bantuan beras juga akhirnya “dilayani"," katanya.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, pada tanggal 15 februari 2024 sekira pukul 02.00 wib korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan.

Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan di berikan KTP tersebut setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka.

Tak hanya itu korban juga menghina pelaku lemah dalam berhubungan badan dan fisiknya.

“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.

Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Lalu sebelum pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.

Di perjalanan pulang tersangka membuang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri.

Pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.

Artikel ini diolah dari Tribunbekasi.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Artis dan Berita Jatim lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved