Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Pacitan

Nasib Eks Bendahara Desa di Pacitan Korupsi APBDes, Dibawa ke Kejati Jatim, Segini Besar Kerugiannya

Mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Sutoyo ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelimpahan tersangka tipikor mantan bendahara Desa Bodag, Suyoto (kanan/baju biru) dari kejaksaan negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Senin (26/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PACITAN - Mantan bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, Sutoyo ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi (tipikor).

Ini lantaran pria berusia 40 tahun itu telah menyalahgunakan pengelolaan atau korupsi APBDes 2022.

Tersangka Sutoyo memanipulasi APBDes Januari tahun 2022 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022.

“Tersangka terbukti merugikan negara senilai Rp 305 juta dari APBDes yang dikelola tahun 2022 sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkap Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho, Senin (26/2/2024).

Modus tersangka, kata dia, saat itu tersangka selaku bendahara mencairkan uang dari rekening kas desa di salah satu bank di Kecamatan Ngadirojo:

Baca juga: Anggota Polres Pacitan Jadi Korban Tabrak Lari Viral di Media Sosial, Begini Kondisi Korban

“Pencairannya tidak sesuai dengan rekomendasi atau verifikasi pencairan, " kata AKBP Agung.

Setelah pencairan, uang itu tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan desa. Namun sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Ekonomi sih ngakunya. Oknum bendahara tersebut nekat melakukan perbuatan itu mengaku untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya. 

Menurutnya, tersangka dan sejumlah barang bukti  saat ini sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Pacitan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Baca juga: SBY Bangga Caleg Pengamen Kukuh Haryanto Raih Suara Terbanyak Tanpa Money Politic: Orang Pacitan

AKBP Agung mengaku tersangka dijeeat pasal 2 atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Dimana setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

 "Dari perbuatannya ini tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun hingga  seumur hidup kurungan penjara, dan atau denda senilai Rp 1 miliar," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved