Berita Magetan
Nasib Gadis di Magetan Diperlakukan Tak Senonoh oleh Pacar hingga Digrebek Warga, Diamankan Polisi
Nasib Gadis di Magetan Diperlakukan Tak Senonoh oleh Pacar hingga Digrebek Warga, Diamankan Polisi
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Gadis di salah satu desa Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan inisial DA (12), diduga diperlakukan tak senonoh oleh pacarnya inisial AD (17).
Bahkan, perbuatan bejat pelaku telah dilakukan lebih dari sekali. Saat ini AD terpaksa berurusan dengan polisi, guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo mengatakan, kejadian ini terungkap dari kecurigaan masyarakat, lantaran sering melihat pelaku datang ke rumah korban pada malam hari.
“Tindak kejahatan pelaku dilakukan di dalam kamar rumah korban sebanyak 10 kali, dari tanggal 5 Mei 2023 hingga terakhir 24 Februari 2024,” ujar AKP Budi, Rabu (28/2/2024).
Dirinya menambahkan, curiga dengan keberadaan AD, warga akhirnya menggerebek, kemudian membawanya ke pihak kepolisian.
“Korban yang berstatus pelajar dan dibawah umur ini mengalami trauma. Ibu korban telah melapor kepada pihak kepolisian, dengan harapan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," imbuhnya.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut AKP Budi, pelaku datang ke rumah korban karena marah, dan mengetahui korban selingkuh. Tak terima, pelaku pun melakukan hubungan suami istri terhadap korban pada 5 Mei 2023.
“Setelah itu, pelaku sering datang ke rumah korban pada malam hari untuk melakukan tindakan yang sama, " tuturnya.
Polisi menyita barang bukti seperti sepeda motor milik pelaku dan pakaian milik korban.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan. Kami harap menjadi pengingat agar selalu berhati hati dan waspada terhadap orang lain, termasuk orang terdekat," tegasnya.
Pihaknya berpesan supaya tidak mudah percaya kepada orang lain, dan selalu lapor kepada orang tua atau orang dewasa terpercaya jika mengalami hal-hal yang tidak menyenangkan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Bila terbukti bersalah pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
4 Warga Magetan Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Denpasar Bali, Baru 10 Hari Bekerja |
![]() |
---|
Diterjang Angin Kencang, 3 Warung di Telaga Sarangan Magetan Rusak Tertimpa Pohon, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Kasus PMK di Jawa Timur Capai Ratusan di Awal 2025, Terbanyak Ada di Jember |
![]() |
---|
Padahal Diparkir di depan Rumah, Pria Magetan Syok Mobil Pikapnya Raib, Rekaman CCTV Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Jajal Lintasan Sirkuit Parang, Khofifah Janji Bakal Tuntaskan Pembangunan Infrastruktur Pelengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.