Berita Tulungagung
Teriakan Protes Keluarga Korban di PN Tulungagung usai Glowoh Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Sebelumnya atas putusan ini, baik Glowoh maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dengan demikian perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU untuk DPRD Tulungagung Dapil 4, Dikuasai PDIP, Ini Daftar Caleg yang Lolos
Jalannya sidang mendapat pengawalan ketat dari personel Polsek Kedungwaru dan Polres Tulungagug.
Glowoh juga dikawal dengan ketat oleh sejumlah polisi dengan senjata lengkap.
Bahkan Glowoh dijemput sendirian dengan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tulungagung, dari Lapas Kelas IIB Tulungagung.
Kasus ini bermula ketika Glowo bertamu ke rumah Suharno pada Rabu (28/6/2023) pukul 21.00 WIB.
Tujuannya saat itu minta uang penjualan cincin mustika widuri seharga Rp 250 juta.
Glowoh menjual jimat yang bisa dipakai ritual ini kepada Suharno di tahun 2021.
Namun karena tersinggung dengan jawaban Suharno, Glowoh membunuh Suharno pada rentang pukul 23.30 WIB hingga Rp 23.40 WIB.
Dia menghajar Suharno yang bertubuh kecil dengan tangan kosong, hingga meninggal dunia di ruang karaoke keluarga.
Tangan dan kaki korban lalu diikat dengan tali karet, mulutnya disumpal potongan sandal jepit, dikasih lakban, ditutup lagi dengan kain motif bunga warna merah, terakhir diikat dengan tali ban.
Ning Rahayu datang ke ruang karaoke pada Kamis (29/6/2023) pukul 00.05 WIB, dan sempat bertanya karena ruang karaoke dalam keadaan gelap gulita.
Sementara tersangka bilang, Suharno sedang tidur di dalam.
Ning lalu menyalakan lampu ruang karaoke itu dan sempat melihat suaminya dalam kondisi mengenaskan.
Namun belum sempat ia berbuat sesuatu, tersangka melayangkan pukulan keras ke arah rahang kiri dan membuat Ning tersungkur pingsan.
pembunuhan pasangan suami istri
pembunuhan pasutri di Tulungagung
Edi Porwanto
Glowoh
keluarga korban
PN Tulungagung
vonis hakim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.