Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Teriakan Protes Keluarga Korban di PN Tulungagung usai Glowoh Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Terdakwa pembunuh pasutri Edi Porwanto alias Glowoh saat sidang putusan di PN Tulungagung, Rabu (28/2/2024). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).

Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman pidana mati.

Dalam amar putusan,  Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faizal SH, menyatakan Glowoh tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.

Karena itu dari vonis hakim itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pembunuhan pasutri di Tulungagung tersebut.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU untuk DPRD Tulungagung Dapil 6, Unggul Telak, PDIP Dapat 3 Kursi

Namun Glowoh dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Edi Porwanto bin Supiyan tesebut dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Nanang membacakan amar putusan.

Satu dari tiga orang hakim menyatakan disenting opinion, karena menilai perbuatan Glowoh memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.

Usai hakim membacakan putusan ini, keluarga korban yang ada di ruang sidang langsung mengajukan protes.

Mereka berteriak-teriak mengecam putusan hakim yang dianggap terlalu rendah.

"Dua nyawa hanya 14 tahun," seru mereka di ruang sidang .

Aksi protes ini berlanjut di luar ruang sidang, setelah mereka diarahkan keluar ruangan oleh polisi yang berjaga.

Mereka terus berteriak mengecam vonis yang dijatuhkan hakim.

Bahkan aksi mereka masih berlanjut di halaman PN Tulungagung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved