Berita Tulungagung
Teriakan Protes Keluarga Korban di PN Tulungagung usai Glowoh Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).
Glowoh adalah terdakwa pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, warga Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut hukuman pidana mati.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faizal SH, menyatakan Glowoh tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana, pasal 340 KUHP.
Karena itu dari vonis hakim itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan primer pembunuhan pasutri di Tulungagung tersebut.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU untuk DPRD Tulungagung Dapil 6, Unggul Telak, PDIP Dapat 3 Kursi
Namun Glowoh dinyatakan bersalah seperti dalam dakwaan subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Edi Porwanto bin Supiyan tesebut dengan pidana penjara selama 14 tahun," ujar Nanang membacakan amar putusan.
Satu dari tiga orang hakim menyatakan disenting opinion, karena menilai perbuatan Glowoh memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana.
Usai hakim membacakan putusan ini, keluarga korban yang ada di ruang sidang langsung mengajukan protes.
Mereka berteriak-teriak mengecam putusan hakim yang dianggap terlalu rendah.
"Dua nyawa hanya 14 tahun," seru mereka di ruang sidang .
Aksi protes ini berlanjut di luar ruang sidang, setelah mereka diarahkan keluar ruangan oleh polisi yang berjaga.
Mereka terus berteriak mengecam vonis yang dijatuhkan hakim.
Bahkan aksi mereka masih berlanjut di halaman PN Tulungagung.
pembunuhan pasangan suami istri
pembunuhan pasutri di Tulungagung
Edi Porwanto
Glowoh
keluarga korban
PN Tulungagung
vonis hakim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.