Berita Tulungagung
Teriakan Protes Keluarga Korban di PN Tulungagung usai Glowoh Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Terdakwa pembunuh pasutri Edi Porwanto alias Glowoh saat sidang putusan di PN Tulungagung, Rabu (28/2/2024).
Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.
Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.
Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.
Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.
Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia.
Tags
pembunuhan pasangan suami istri
pembunuhan pasutri di Tulungagung
Edi Porwanto
Glowoh
keluarga korban
PN Tulungagung
vonis hakim
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Tulungagung
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.