Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Teriakan Protes Keluarga Korban di PN Tulungagung usai Glowoh Pembunuh Pasutri Divonis 14 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara kepada Edi Porwanto (44) alias Glowoh, Rabu (28/1/2024).

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
Terdakwa pembunuh pasutri Edi Porwanto alias Glowoh saat sidang putusan di PN Tulungagung, Rabu (28/2/2024). 

Tersangka menyeret tubuh Ning lebih dalam ke ruang karaoke, dan menghajarnya dengan 5 pukulan keras.

Kepala bagian belakang Ning juga terbentur lantai dengan keras.

Glowoh kemudian mengambil kabel mikrofon yang ada di dalam ruang karaoke itu dan dipakai menjerat leher Ning.

Kabel itu sempat putus saking kuatnya Glowoh mencekik korban.

Sisa kabel itu lalu dililitkan ulang dengan sangat ketat ke leher Ning hingga meninggal dunia. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved