Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Hormat dan Cium Merah Putih usai Ikrar Setia NKRI

W, narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, secara resmi telah kembali ke NKRI.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
W, narapidana kasus tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung mencium san merah putih, usai ikrar setia NKRI, Kamis (29/2/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - W, narapidana tindak pidana terorisme (Napiter) di Lapas Kelas IIB Tulungagung, secara resmi telah kembali ke NKRI.

W mengucap ikrar setia NKRI hari ini, Kamis (29/2/2024) di Aula Lapas Kelas II B Tulungagung.

Hadir para pihak yang menyaksikan ikrar W, antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan Densus 88, Kemenkumham Kanwil Jawa Timur dan Kementerian Agama.

Mengenakan kemeja putih, celana hitam, sepatu hitam dan peci hitam dengan lilitan pita merah putih, W berjalan ke tengah aula, di depan para saksi. 

Baca juga: Hasil Pemilu 2024, NasDem dan Gerindra Tambah 3 Kursi di DPRD Tulungagung, PAN Berkurang 3 Kursi

W mengucap ikrar ini pada pukul 09.50 WIB, di bawah alquran yang dibawa rohaniwan.

Selesai itu petugas pembawa bendera memasuki tempat ikrar.

W kemudian memberi hormat ke bendera merah putih, lalu menciumnya.

Prosesi ditutup dengan penandatanganan dokumen ikrar.

Selepas ikrar W terlihat semringah mengikuti proses asesmen.

W adalah napiter yang dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Depok ke Lapas Kelas IIB Tulungagung, pada Desember 2024 lalu.

Ia terlibat dalam Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar Sulawesi Selatan, namun W berasal dari Sukoharjo Jawa Tengah.

"Alhamdulillah sudah dilaksanakan ikrar setia NKRI oleh salah satu warga binaan kami dalam kasus tindak pidana teroris," ujar Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R Budiman Priyatna Kusumah.

Baca juga: Glowoh Pelaku Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 14 Tahun

Menurut Budiman, ikrar adalah hasil dari proses panjang deradikalisasi.

Proses ini sudah dilakukan sejak W pertama kali masuk penjara, sekitar tahun 2021 silam.

W lebih dulu melalui proses edukasi, rehabilitasi, resosialisasi dan proses integrasi.

"Sekarang dia sudah membaur dengan warga binaan lain. Dia juga bisa beribadah bersama di masjid," sambung Budiman.

Masih menurut Budiman, selama proses deradikalisasi ini muncul kesadaran secara pribadi di hati W.

Selama ini W sebenarnya sudah dinilai hijau, istilah untuk menunjuk sikap yang tidak lagi radikal seperti saat bergabung di organisasi sebelumnya.

Namun proses ikrar baru dilaksanakan setelah W mendapat rekomendasi dari BNPT, Densus 88 dan Kemenag.

"Di hatimu muncul kembali kesadaran untuk melepaskan diri dari pandangan lamanya. Selanjutnya dia masih akan menerima pembinaan lanjutan," papar  Budiman.

W masih harus menjalani proses asesmen wawasan kebangsaan.

Selama di Lapas Tulungagung, W didampingi seorang petugas yang menjadi pamong napiter dan menjadi wali.

Setelah ikrar, W mendapatkan haknya secara penuh sebagai warga binaan.

Seperti diusulkan untuk mendapatkan remisi susulan hai HUT Kemerdekaan RI, Agustus 2023 lalu.

"Dia seharusnya bebas pada April 2024. Kalau disetujui, dia bisa bebas lebih cepat," tegas Budiman

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved