Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gus Samsudin Jadi Tersangka

BREAKING NEWS - Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Soal Video Tukar Pasangan Jaminan Surga

Gus Samsudin Resmi Jadi Tersangka Soal Video Tukar Pasangan Jaminan Surga yang sedang ramai di media sosial. Akibatnya sosok Pengasuh Padepokan 'Nur D

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim untuk diperiksa terkait video ajaran sesat bolehkan tukar pasangan, Kamis (29/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang dikabarkan telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus viralnya potongan video tentang aliran memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga, yang belakangan menyeret sosok Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim. 

Informasi yang dihimpun TribunJatim.com, ketiga orang berstatus tersangka itu, Gus Samsudin selaku penulis skenario. Kemudian, FE, selaku kameramen video. Dan, FI, selaku uploader konten video. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video. 

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024). 

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya. Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE. 

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya. 

Baca juga: Dikhawatirkan Melarikan Diri, Gus Samsudin Dijemput Paksa Polda Jatim, Tetap Nyeker saat Diperiksa

Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024).
Saat Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Rabu, (29/2/2024). (TribunJatim.com/Luhur Pambudi)

Baca juga: Pesulap Merah Tuntut Polisi Penjarakan Gus Samsudin, Sedih Ada Pasien Tewas di Toilet: Dia Berbahaya

Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya. 

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi. 

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya. 

"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," katanya. 

"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambahnya. 

Baca juga: Dulu Sebut Bohong, Kini Pesulap Merah Puas Gus Samsudin Ditangkap Polisi, Terbukti: Mengakui

Baca juga: Kata-kata Gus Samsudin saat Diperiksa di Polda Jatim, Sempat Plin-plan, Polisi Periksa 3 Saksi Lain

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, terbaik didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian. 

Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian. 

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. 
Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," terangnya. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved