Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Dugaan Penggelembungan Suara di Kediri, Caleg PKB Sebut Raihan Parpol Pindah ke Rekan Separtai

Calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri, Ahmad Ahla melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di pemilihan legi

tribunjatim.com/Melia Luthfi Husnika
Calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri, Ahmad Ahla melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di pemilihan legislatif (pileg) 2024 ini 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Melia Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri, Ahmad Ahla melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara di pemilihan legislatif (pileg) 2024 ini.

Ahmad Ahla melapor adanya dugaan penggelembungan suara tersebut pada Bawaslu Kabupaten Kediri.

Dugaan penggelembungan suara tersebut diketahui berada di wilayah daerah pilih (dapil) yang meliputi Kecamatan Puncu, Kepung dan Kandangan.

Ahmad Ahla mengatakan, indikasi kecurangan penggelembungan suara tersebut terjadi di dua desa besar wilayah Kecamatan Kepung. Di antaranya ada Desa Krenceng dan Desa Kepung.

Suara yang seharusnya masuk dalam suara partai politik (parpol) disebutnya berpindah pada salah satu calon legislatif di internal PKB.

"Kami mengidentifikasi adanya dugaan penggelembungan suara pada salah satu calon yang masih satu partai dengan saya. Kami memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Ahla, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: Caleg Garut Tembok Akses 2 Jalan Desa karena Gagal Nyaleg, Warga Tak Bisa Lewat, Minta Mediasi

Menurut Ahla, berdasarkan data yang ia miliki, penggelembungan suara itu terjadi hingga mencapai 1000 suara.

Suara caleg tersebut awalnya masih berkisar ratusan, tapi berubah menjadi seribu lebih dan suaranya ketika rekapitulasi di tingkat kecamatan melebihi suara Ahla.

Sementara pada Dapil 3 ini, PKB Kabupaten Kediri mendapatkan 2 kursi dewan. Suara Ahmad Ahla sendiri menempati suara terbanyak ke dua di internal PKB, sehingga berhak duduk dengan caleg pertama. 

"Berdasarkan perhitungan bukti C hasil yang direkap oleh tim kami dan dikumpulkan dari TPS-TPS setiap desa itu jelas ada yang mencolok. Hanya di Kecamatan Kepung, khususnya di Dua Desa, yaitu Desa Kepung dan Desa Krenceng. Angka penambahannya mencapai 1.000 suara lebih," ungkapnya.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap agar Bawaslu Kabupaten Kediri bisa bekerja sesuai dengan tugas dan memaparkan hasil dari temuan di lapangan. 

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara di Sumenep Seret Nama Ketua PPS di Pulau Sapeken

Sementara itu, Koordinator Devisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Siswo Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah menerima sejumlah bukti yang diberikan oleh salah satu caleg PKB dapil 3, Ahmad Ahla terkait hasil rekap perolehan suara yang berbeda antara C.1 dengan rekapan kecamatan. 

"Bukti yang dibawa dari pelapor yang diserahkan berupa model salinan C.1, C hasil dan hasil rekap kecamatan terjadi pergeseran perolehan yang menjadi permasalahannya, ada di Desa Krenceng dan Desa Kepung," ucapnya. 

Dengan laporan itu, Bawaslu Kabupaten Kediri akan melakukan kajian. Pihaknya juga akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan dari Dapil 3. 

"Secepatnya kami akan menyelesaikan persoalan ini dan apa nanti ini masuk ke pelanggaran adminstrasi atau pidana, tentunya kita butuh proses dan melakukan investigasi," ujarnya

Baca juga: Hadapi Caleg Gagal di Garut, Tetangga Pusing Jalan Penghubung Dua Desa Ditembok Semen: Sebabnya Apa?

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved