Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Jatim

4.470 orang personel jajaran Polda Jatim dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang berlangsung mulai Senin (4/3/2024) untuk menyambut Bula

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
4.470 orang personel jajaran Polda Jatim dikerahkan dalam Operasi Semeru 2024 dan Pencanangan Aksi Keselamatan Pengendara di Jalan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- 4.470 orang personel jajaran Polda Jatim dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 yang berlangsung mulai Senin (4/3/2024) untuk menyambut Bulan Ramadhan Idulfitri 2024/1445 Hijriah. 

Operasi tersebut bakal memelototi delapan macam pelanggaran peraturan berkendara dan berlalu lintas di jalan raya. 

Di antaranya, pemotor yang tidak penggunaan helm SNI, pengendara melawan arus, pengendara menggunkan ponsel saat berkendara.

Kemudian, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pengendara yang memacu kendaraannya melebihi ambang batas kecepatan. 

Lalu, pengendara yang terkategori di bawah umur, pengendara penggunaan knalpot brong, dan aksi  balap liar di jalanan. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, operasi keselamatan tersebut akan dilaksanakan selama 14 hari di mulai pada Senin (4/3/2024) pekan depan, hingga Minggu (17/3/2024) mendatang. 

Dari total 4.470 orang personel, Satgas Polda Jatim sejumlah 390 orang personel dan Satwil jajaran masing-masing polres sejumlah 4.080 orang personel

"Adapun target prioritas operasi keselamatan semeru 2024, ada 8 hal yang menyangkut keselamatan berkendara," ujar Imam dalam membacakan amanatnya, saat Gelar Apel Pasukan Operasi Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, Sabtu (2/3/2024). 

Baca juga: Operasi Keselamatan Semeru 2024 Akan Digelar di Kota Malang, Kamera E-TLE Diaktifkan

Menurut eks Kasat Intelkam Polwiltabes Surabaya itu, seiring dengan perkembangan teknologi informasi saat ini telah membawa dampak negatif dalam kehidupan masyarakat. 

Salah satunya adalah kemerosotan moral yang ditandai dengan maraknya patologi sosial. 

Banyaknya penyimpangan sosial yang terjadi, mempengaruhi perilaku masyarakat ditandai dengan munculnya perilaku menyimpang.

Maraknya perilaku menyimpang tidak hanya terjadi pada orang-orang dewasa, tetapi seluruh kalangan usia terutama pada usia remaja

Salah satu bentuk penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat adalah ketidakpatuhan mereka terhadap UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). 

Baca juga: Berlangsung 14 Hari, Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Gresik Fokus Tingkatkan Disiplin Pengendara

Oleh karena itu, lanjut Imam, banyak timbulnya pelanggaran lalu lintas, apalagi sejak diberlakukan penindakan secara elektronik angka pelanggaran lalu lintas semakin meningkat. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved