Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Operasi Keselamatan Semeru 2024 Akan Digelar di Kota Malang, Kamera E-TLE Diaktifkan

Operasi Keselamatan Semeru 2024 akan digelar di Kota Malang, kamera E-TLE statis diaktifkan untuk rekam pelanggaran lalu lintas dan tilang elektronik.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di Polresta Malang Kota, Jumat (1/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Operasi Keselamatan Semeru 2024 akan digelar di Kota Malang selama 14 hari, yaitu dimulai pada 4-17 Maret 2024.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, operasi tersebut digelar dengan sasaran menekan angka fatalitas kecelakaan serta pelanggaran lalu lintas.

Sebagai informasi, selama periode Januari hingga Februari 2024, tercatat ada 36 kejadian laka lantas di Kota Malang dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 5 orang.

"Dalam operasi ini, kami mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan upaya penindakan atau represif. Jadi, sebanyak 40 persen preemtif dan 40 persen preventif, sisanya adalah penindakan," ujarnya usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di halaman Polresta Malang Kota, Jumat (1/3/2024).

Terdapat sejumlah poin pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Semeru 2024. Antara lain, kendaraan bermotor roda empat yang dioperasikan mengangkut penumpang umum (taksi gelap), kelengkapan surat surat kendaraan bermotor (SIM maupun STNK), kendaraan angkutan umum dan barang yang tidak laik jalan.

Kemudian, kendaraan yang memakai knalpot tidak standar (knalpot brong) serta tidak dilengkapi kelengkapan keselamatan, seperti spion serta lampu dan kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang.

Selain itu, kendaraan yang melaju melebihi batas kecepatan, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene) tidak sesuai peruntukan, serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor (nopol) tidak standar.

Dirinya menjelaskan, untuk penindakan pelanggaran dan tilang selama Operasi Keselamatan Semeru 2024, dilaksanakan memakai E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

"Untuk penindakan dalam operasi ini, kami optimalkan penggunaan kamera E-TLE termasuk memasifkan penggunaan teguran presisi. Lalu untuk pelanggaran penggunaan knalpot brong, kami lakukan penindakan tilang manual," jelasnya.

Baca juga: Polres Kediri Gencar Razia Kendaraan Pakai Knalpot Brong, Jaring Puluhan Motor Tak Sesuai Standar

Dengan adanya operasi tersebut, maka pihak kepolisian secara resmi memfungsikan kamera E-TLE statis yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, atau tepatnya dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Masjid Sabilillah, untuk merekam pelanggaran lalu lintas serta tilang elektronik.

"Terkait E-TLE statis, telah kami uji cobakan dan bisa merekam pelanggaran dari arah utara maupun selatan yang berada di titik tersebut. Selain itu, kami juga mengutamakan pelaksanaan E-TLE mobile (mobil INCAR)," terangnya.

Kompol Aristianto juga menambahkan, dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 tersebut, juga digelar pembacaan Deklarasi Keselamatan Berlalu Lintas.

"Selain melaksanakan apel gelar pasukan, kami juga melaksanakan pembacaan deklarasi keselamatan berlalu lintas bersama unsur masyarakat seperti pelajar, mahasiswa, komunitas otomotif dan ojek online," tambahnya.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Semeru 2024 ini, pihaknya berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan serta tertib berlalu lintas meningkat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved