Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Amarah Istri Tahu Suami Berselingkuh dan Hamili Wanita Muda di Gresik, Ending Jadi Tersangka: Tolak

Istri tolak damai karena diselingkuhi, seorang suami dan selingkuhan digrebek di Perumahan Jade Hamled, Desa Hulaan, Menganti, Gresik jadi tersangka.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
Sosok PH (kiri) dan RH (kanan) diamankan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Gresik, Sabtu (2/3/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Istri tolak damai karena diselingkuhi, seorang suami dan selingkuhan yang digrebek di Perumahan Jade Hamled, Desa Hulaan, Menganti, Gresik ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menetapkan dua pelaku perselingkuhan berinisial RH (27) warga Asal Desa Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo selaku suami korban dan seorang perempuan PH (19) warga Dungus, Mojokerto.

"Keduanya (RH dan PH) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Hepi Riza, Sabtu (2/3/2024).

Diketahui, aksi perselingkuhan itu terbongkar setelah istri RH yang berinisial SW (28) warga Bangsal, Mojokerto ini mendapati suami berselingkuh.

Baca juga: Istri Polisi Hendak Panjat Plafon saat Digerebek Selingkuh dengan ASN, Suami: Pacar saat Kuliah

Dia meminta tolong kepada Polsek Menganti dan warga sekitar bersama ketua RT mendatangi perumahan tersebut, Kamis (29/2/2024) malam.

RH dan PH langsung diamankan menuju Mapolres Gresik.

SW tambah kecewa bercampur amarah, ketika mengetahui ternyata wanita yang bersama suaminya itu, PH sedang mengandung dengan usia kehamilan 4 bulan.

Hepi sapaan akrabnya mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Selain itu dari keterangan beberapa saksi, keduanya memang berada di dalam kamar, usai melakukan hubungan terlarang.

Baca juga: Tak Terima Dilaporkan Selingkuh dengan Kades, Istri Siri di Probolinggo Laporkan Suami Soal KDRT

"Kita sudah kantongi dua alat bukti untuk menerapkan Pasal 284.  Ditambah lagi keterangan para saksi yang ikut menggerebek," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hepi menjelaskan kasus tersebut merupakan delik aduan. Sehingga pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari pelapor SW.

"Kalau pelapor atau pembuat delik aduan tidak mencabutnya maka kasus ini akan berlanjut. Sampai saat ini masih belum ada pencabutan, artinya kasus ini berlanjut," terang Hepi.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved