Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ngakunya Dokter, Penjual Nasi Pecel Tertipu Penampilan Rapi dan Klimis Motor Raib Dibawa Lari

Berpenampilan Rapi dan Klimis, Pria di Malang Ngaku Dokter Bawa Lari Motor Penjual Nasi Pecel

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Samsul Arifin
istimewa/Polsek Klojen
Tersangka Steven Semuel alias Reski (42) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Klojen. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Steven Semuel alias Reski (42), warga Jalan Bandulan Baru Kecamatan Sukun Kota Malang harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya, tersangka yang sering berpakaian rapi dan klimis tersebut, membawa kabur sepeda motor milik wanita kenalannya.

Kapolsek Klojen, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menuturkan, bahwa tersangka ini dilaporkan oleh korbannya bernama Widasih (48), warga Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen.

"Kejadian ini bermula, saat tersangka mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor dan berjanji  dikembalikan pada Desember 2023 lalu. Tersangka yang mengaku bekerja sebagai dokter di salah satu rumah sakit ini berdalih kepada korban, bahwa mobilnya masih di bengkel dan butuh pinjaman sepeda motor untuk bekerja,"

"Lalu, korban meminjamkan sepeda motornya yaitu Honda Karisma nopol N-5201-BV itu ke tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com, Minggu (3/3/2024).

Namun, hingga bulan Januari 2024 berakhir, tersangka tak kunjung muncul untuk mengembalikan sepeda motor tersebut.

Korban yang berprofesi jualan nasi pecel itu, menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Polsek Klojen.

"Reski dilaporkan ke Unit Reskrim Polsek Klojen pada Jumat (23/2/2024) lalu. Kami lakukan penyelidikan, dan keberadaan tersangka berhasil kami temukan, yaitu berada di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Ternate Kecamatan Klojen," terangnya.

Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Klojen untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut  . 

"Untuk barang bukti sepeda motor korban, telah kami amankan. Tersangka juga mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tandasnya.

Eks Kondektur Bus Ngaku Dokter

Sebelumnya, kasus penipuan oleh dokter gadungan juga dialami oleh sejumlah tim sepak bola di tanah air.

Adalah Elwizan Aminudin seorang dokter gadungan yang tipu sejumlah klub hingga Timnas Indonesia U-19.

Elwizan sempat menjadi dokter di sejumlah klub sepak bola.

Pekerjaan masa lalu Elwizan ternyata seorang kondektur bus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved