Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Berseteru, Pesulap Merah Girang Gus Samsudin Ditahan, Kirimi Polda Jatim Karangan Bunga: Bravo

Gus Samsudin ditahan polisi karena berulah dengan membuat video tukar istri. Pesulap Merah justru girang.

Kolase Tribun Trends dan TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Gus Samsudin ditahan polisi karena berulah dengan membuat video tukar istri. Pesulap Merah girang kirim karangan bunga untuk Polda Jatim. 

TRIBUNJATIM.COM - Gus Samsudin ditahan polisi karena berulah dengan membuat video tukar istri.

Tak sendiri, Gus Samsudin ditangkap bersama dua kru lainnnya pembuat konten video tersebut.

Mengetahui Gus Samsudin ditahan, Pesulap Merah lantas girang.

Saking bahagianya, ia sampai mengirim karangan bunga kepada Polda Jatim.

Diketahui Gus Samsudin dan Pesulap Merah sempat berseteru pada 2022 silam.

Buntut perseteruan ini, padepokan Gus Samsudin sampai digeruduk warga sampai akhirnya ditutup sementara.

Baca juga: Gus Samsudin Ditahan Bareng 2 Kru Videonya, Tergiur Iklan AdSense YouTube hingga Ratusan Juta

Bahkan keduanya juga sempat saling lapor ke pihak kepolisian.

Kini Pesulap merah tampak bahagia saat tahu Gus Samsudin ditahan usai membuat video tukar istri.

Pemilik nama asli Marcel Radhival itu kemudian mengirimkan karangan bunga kepada Polda Jatim.

Karangan bunga itu dipasang di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Selasa (5/3/2024).

"Terima kasih dan Bravo kepada Polisi Republik Indonesia khususnya Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menindak tegas pembodohan publik yang dilakukan Dukun Samsudin. 

Sukses dan bahagia terus untuk POLRI. Pesulap Merah," demikian isi tulisan di bingkai karangan bunga yang dikirim pesulap merah, dikutip dari Kompas.com.

Karangan bunga Pesulap Merah untuk Polda Jatim telah menahan Gus Samsudin.
Karangan bunga Pesulap Merah untuk Polda Jatim telah menahan Gus Samsudin. (via Kompas.com)

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto berterima kasih atas apresiasi masyarakat terhadap kinerja Polri dalam proses penegakan hukum.

"Terima kasih atas apresiasi yang diberikan masyarakat.  Kami akan bekerja profesional tanpa pandang bulu," ujarnya.

Dalam kasus video viral "Tukar Pasangan", polisi menetapkan 3 tersangka. 

Selain Gus Samsudin, juga FB selaku kameramen dan FK selaku editor video.

"Selain Samsudin, ada 2 tersangka lagi yakni FB dan FK. Keduanya langsung ditahan di Mapolda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada wartawan di Mapolda Jatim, Selasa sore.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang sama dengan tsrsangka Samsudin yakni pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Konten video yang diunggah di kanal YouTube “Mbah Den (Sariden)” digambarkan adanya dialog antara pemuka agama dengan sejumlah jemaah.

Kanal “Mbah Den” merupakan kanal yang dikelola Gus Samsudin

Dalam video yang diduga diunggah akhir pekan lalu itu, figur yang memerankan diri sebagai ulama atau kiai mengatakan bertukar pasangan atau pun bertukar istri di kalangan jemaah diperbolehkan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Sentilan Menohok Inul Daratista ke Gus Samsudin Soal Video Viral Tukar Pasangan: Kayak WC Umum

Gus Samsudin Ngaku Senang Dipenjara

Tak menyesal, Gus Samsudin mengaku ikhlas kini dirinya meringkuk di balik jeruji besi.

Gus Samsudin menganggap, ini semua merupakan jalan hidup yang diberikan oleh Tuhan.

"Saya ridho dan saya ikhlas dengan apa pun yang Allah berikan ke saya. Kalau ini yang terbaik, saya ridho. Karena ingin mendapatkan ridho, saya senang dipenjara," kata Gus Samsudin.

Saat ditanya alasannya senang dipenjara, Gus Samsudin mengatakan, semua merupakan takdir dari Tuhan dan dirinya senang menjalani takdir tersebut.

"Karena ini sudah jadi takdir Allah, ini sudah jadi ketentuan Allah, maka saya ridho dengan apa pun yang Allah berikan kepada saya," jelasnya.

Saat disinggung mengenai penyesalan atas perbuatannya, Gus Samsudin mengaku tidak menyesalinya.

Saat Gus Samsudin saat pakai baju pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024)
Saat Gus Samsudin saat pakai baju pakaian tahanan di Mapolda Jatim, Selasa (5/3/2024) (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

"Penyesalan untuk hal yang buruk, iya. Tapi kalau untuk dakwah, tidak ada satu hal yang saya sesali," tuturnya.

Gus Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim pada Jumat (1/3/2024).

Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun, karena diduga terlibat sebagai otak pembuatan konten video yang viral tersebut.

Polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni  FW (19) warga Trenggalek, Jatim yang berperan sebagai kameramen.

Kemudian FK (14) warga Batang, Jateng, yang berperan sebagai editor video. 

Baca juga: Gus Samsudin Kini Berujung Bui, Pesulap Merah Puas Firasat Terbukti: Allah Itu Membela yang Jujur

Dapat adsense Rp100 juta

Gus Samsudin ternyata sengaja memproduksi konten video tersebut, bertujuan agar memperbanyak jumlah pengikut atau subscriber channel Youtube yang dikelolanya.

"Kemudian satu hal lagi yang perlu kami sampaikan bahwa selain saudara samsudin ini bertujuan untuk menaikan subscriber-nya," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Selasa (5/3/2024).

Pasalnya, dari bertambahnya jumlah subscriber, Gus Samsudin juga memperoleh keuntungan dari iklan AdSense YouTube secara keseluruhan mencapai nilai sekitar Rp100 juta.

"Keseluruhan dari konten, dalam 1 bulan mendapatkan perolehan Rp100 juta Adsense," kata dia.

Selain itu, lanjut Dirmanto, Gus Samsudin juga bertujuan agar meningkatkan pengaruh dan promosi layanan pengobatan tradisional yang dikelolanya selama ini.

"Juga saudara Samsudin membuat konten tersebut berharap supaya tempat pengobatan dia di blitar itu, tambah laris. Pengobatan tradisional tambah laris tambah laku diminati banyak orang," ungkapnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved