Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Mantan Kades dan Kaur Korupsi Sampai Rp 9,6 M, 6 Tahun Pendapatan Desa Disalahgunakan

Beginilah kelakuan mantan Kades dan Kaur yang korupsi sampai mencapai Rp 9,6 Miliar, ternyata 6 tahun PAD disalahgunakan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunSumsel.com
Kelakuan mantan kades dan kaur di OKI yang merugikan negara sampai mencapai Rp 9,6 M 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan mantan kepala desa dan kaur menjadi sorotan karena merugikan negara sampai Rp 9,6 M.

Kurang lebih 6 tahun aksi penyalahgunaan itu dilakukan.

Terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa (PAD) hasil kerjasama plasma sawit diatas 205 hektar tanah kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan sejak 2015 hingga 2021 secara bersama-sama.

Sekdes Bukit Batu berinisial P dan Kaur Perencanaan, Keuangan periode 2017-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka oleh tim pidana khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.

Sebelumnya juga, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini dan telah ditahan.

Dikatakan Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurdianto melalui Jaksa Pidsus, Tria Hadi Kusuma pasca penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Kami sudah melakukan penahanan terhadap P dan B di Lapas Kelas IIB Kayuagung selama 20 hari ke depan, guna memudahkan proses penyidikan," kata Tria ketika ditemui diruang kerjanya pada Rabu (6/3/2024) siang.

Dijelaskan Tria, kedua tersangka  terindikasi melakukan tindak pidana penyalahgunaan ataupun penyimpangan terkait fungsi dan tugasnya.

"Dimana masing-masing tersangka terdapat perbuatan melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan keuangan negara," ungkapnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari auditor inspektorat OKI, atas perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,6 milyar," sambungnya.

Baca juga: Sosok Kades Muda Pimpin Desa Penuh Lansia, sempat Diremehkan Gegara Masih Usia 27, Alasan Terungkap

Dimana tindakan selanjutnya, pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap hasil penyidikan sebelumnya dengan memeriksa saksi-saksi.

"Jadi kita tetap akan melakukan penyidikan agar perkara ini dapat membuat lebih lengkap dan lebih terang. Selanjutnya kami akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan tipikor Palembang," tuturnya. 

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU tipikor Jo pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 3 UU tipikor KUHP.

"Mereka terancam hukuman untuk pasal 2 sendiri yaitu minimal 4 tahun dan pasal 3 yaitu 1 tahun penjara," bebernya.

Mantan Kades dan Kaur yang melakukan korupsi
Mantan Kades dan Kaur yang melakukan korupsi (Tribunnews.com)

Dalam perkara yang sama, mantan Kepala Desa Bukit Batu berinisial AS juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

"Benar untuk tersangka AS sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka. Jadi saat ini sudah ada 3 orang tersangka dan di tahan di lapas kelas IIB Kayuagung," pungkasnya

Kelakuan seorang kepala desa lain malah tak diduga.

Seorang kepala desa atau kades digeruduk warga dan dipaksa mundur dari jabatan.

Para warga menyebut sang kades melakukan pungli atau pungutan liar dan tak memberi honor kepada pegawai.

Terkait tuduhan warga, kades tersebut memberikan tanggapannya.

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Warga Desa Surakarta, Kecamatan Suranenggala mendatangi kantor balai desa setempat, Senin (26/2/2024) siang.

Bersama-sama sejumlah perangkat desa -termasuk kepala dusun, warga berunjuk rasa menuntut Kepala Desa Kuryati mengundurkan diri dari jabatannya.

Pantauan di lokasi, warga meluapkan aspirasinya di depan kantor Balai Desa Surakarta, dengan membawa sejumlah poster bertuliskan nada kekecewaan.

Warga yang hadir juga bergantian menyampaikan orasi dengan menggunakan pengeras suara.

Pendeknya, mereka meminta Kuryati mundur dari jabatannya lantaran dinilai merugikan warga.

Baca juga: Sumber Kekayaan Kades Belani yang Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, 1 Janji Buat Menang Telak: Bersih

"Masyarakat Desa Surakarta sudah muak atas pelayanan Kuwu (kepala desa) dan pemerintahan Desa Surakarta, karena setelah tiga tahun berjalan tidak ada kebijakan yang menguntungkan rakyat."

"Bahkan, dari segi pelayanan pun dipersulit, administrasi dan lainnya," kata Hamdan Fanitio, -salah satu perwakilan warga yang turut berunjuk rasa.

Hamdan menyebut, ada warga yang menjadi korban pungutan liar dengan modus biaya administrasi saat meminta tanda tangan Kepala Desa.

Hal ini menimpa warga yang hendak menjadi TKW atau buruh migran yang meminta surat dari kepala desa.

"Ada fakta praktik praktik pungli. Kami bisa buktikan ada chat-chat warga yang laporan ketika membutuhkan administrasi pelayanan."

"Contohnya ada warga yang mau jadi TKW butuh tanda tangan diminta Rp 300 ribu," tambah Hamdan, melansir dari Kompas.com.

Baca juga: Sosok Kades Belani Tak Ambil Gaji Selama Menjabat, Pengusaha Muda Sukses, Ajak Warga Bersihkan Desa

Ajidin, Kepala Dusun di Desa Surakarta mengaku tidak mendapatkan bagian dari 32 hektar tanah bengkok yang seharusnya dibagikan kepada perangkat desa.

"Contohnya sawah, jumlahnya 32 hektar buat Kuwu lima hektar dan selebihnya dibagikan perangkat desa. Sampai saat ini, saya belum dibagikan sama sekali," kata Ajidin.

Lahan seluas 32 hektar itu, kata Ajidin, dikuasai oleh Kepala Desa. Begitu pun honor atau upah dari bantuan provinsi, yang tidak dia terima secara utuh.

Seharusnya, berdasarkan surat aturan bantuan provinsi perangkat desa mendapatkan Rp1,75 juga tiap tahun.

Ajidin hanya mendapatkan Rp 1 juta di di tahun 2022.

Bahkan di tahun 2023 ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun dari bantuan provinsi itu.

"Sudah 2-3 tahun jalan jadi perangkat desa, tapi sampai saat ini kesejahteraan tidak dibagikan," kata dia.

Senada dengan Ajidin, Kepala Seksi Pemerintahan, Diana juga mengaku mengalami hal sama.

Diana tidak mendapatkan honor atau upah bantuan provinsi meski harus tetap menandatangani tanda terima.

"Seharusnya Rp 1,75 juta tapi saya menerima Rp 1 juta di tahun 2022. Kalau tahu sama sekali tidak dibagikan, sampai hari ini," kata Diana.

Bahkan di tahun 2023 ini, dia tidak mendapatkan satu rupiah pun dari dana tersebut, meski telah berganti tahun.

Kuryati sendiri tak memberikan banyak komentar saat ditemui sejumlah jurnalis di kantor Balai Desa. Dia hanya membantah dan menyebut tudingan itu tak berdasar.

"Yang mereka sampaikan itu tidak terpenuhi, saya membantah. Intinya itu aja, saya menyampaikan," kata Kuryati di lokasi.

Terkait tuntutan mundur dari jabatannya, Kuryati memasrahkan kepada pejabat berwenang.

Dia menilai soal pengangkatan dan pemberhentian memiliki mekanisme tersendiri, dan menerima  apa pun kritikan dan aspirasi dari masyarakat.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved