Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Aksi Nekat Pria asal Malang Curi Motor di Depan Rumah Korban, Sempat Dibogem Mentah, Ending di Bui

Seorang maling nyaris babak belur dihajar massa saat kepergok mencuri sepeda motor milik warga di Jalan Gatot Subroto II RT 3 RW 1 Kelurahan Sukoharjo

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Tersangka curanmor, Hasanudin saat diamankan di Polresta Malang Kota, Kamis (7/3/2024) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang maling nyaris babak belur dihajar massa saat kepergok mencuri motor milik warga di Jalan Gatot Subroto II RT 3 RW 1 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Klojen Kota Malang.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan, kejadian pencurian motor itu terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu.

"Kejadiannya kemarin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban bernama Riduan (47) memarkir sepeda motornya yaitu Honda Vario nopol N-6350-BAX di depan rumah," jelasnya kepada TribunJatim.com.

Setelah itu, kunci kontak sepeda motor diletakkan korban di atas meja ruang tamu. Lalu, korban menutup pintu depan rumah.

"Tersangka bernama Hasanudin (38), warga Kecamatan Wajak Kabupaten Malang yang berada di lokasi, melihat adanya peluang mencuri tersebut. Kemudian, tersangka membuka pintu depan rumah korban yang ternyata tidak dikunci," terangnya.

Baca juga: Lapas Perempuan Malang Lakukan MoU Dengan Polresta dan BNN Kabupaten, Ini 3 Poin Pentingnya

Selanjutnya, tersangka mengambil kunci kontak dan langsung menyalakan sepeda motor korban.

Namun, di saat tersangka akan kabur sambil membawa motor korban, aksinya dipergoki tetangga korban danĀ  langsung berteriak maling.

Teriakan itu mengundang warga datang dan segera menangkap tersangka. Apes, tersangka sempat merasakan bogem mentah dari massa.

Baca juga: PDIP Mampu Kalahkan PKB di DPRD Kabupaten Malang, Ketua DPC PDIP: Naik 2 Kursi

Maling sempat dihajar massa. Tapi sebelum menjadi bulan-bulanan massa, petugas Sabhara Polresta Malang Kota tiba di lokasi dan segera mengamankan tersangka.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka Hasanudin dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Dan saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota dan barang bukti sepeda motor korban juga sudah diamankan," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved