Berita Lamongan
Isi Surat Imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan
Isi Surat imbauan Satpol PP Lamongan Tak Beri Peluang Rumah Karaoke Beroperasi saat Ramadan, sanksinya berat
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Menjelang puasa Ramadan 2024, Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang bagi pemilik kafe dan rumah bernyanyi untuk beroperasi.
Bahkan sejak H-2 menjelang puasa Ramadan hingga H+ 3 Idul Fitri. Puluhan kafe dan rumah bernyanyi dilarang beroperasi alias harus tutup.
Aturan untuk ini sudah tersurat dalam imbauan dari Pemkab Lamongan yang menyebut penutupan akan mulai dilakukan Sabtu (9/3/2024) besuk.
Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito dikonfirmasi SURYA menegaskan, Pemkab telah mengeluarkan surat yang dikirimkan kepada seluruh pemilik dan pengelola kafe dan rumah bernyanyi di Lamongan terkait penutupan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
"Pemerintah daerah telah berkirim surat kepada para pemilik, pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan di Kantor Satpol PP," kata Jarwito (8/3/2024).
Sesuai imbauan dalam surat dari Pemkab nomor: 100. 4.2.2/105/413.126/2024 yang ditandatangani Plt Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Joko Nursiyanto ungkapnya, pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun rumah bernyanyi tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
"Aturannya jelas tutup terhitung 9 Maret 2024 sampai 13 April 2024," ungkapnya.
Apa sanksinya jika mereka melanggar alias tetap buka secara sembunyi-sembunyi? menurutnya ada aturan yang jelas, yakni sanksi cabut ijinnya.
Pihaknya mengaku tidak akan mentolelir pelanggaran yang disengaja oleh mereka para pemilik kafe dan rumah bernyanyi.
Baca juga: Harga Telur di Lamongan Terus Merangkak Naik Jelang Ramadan, Tembus Rp 31.000 per Kg
Dipastikan, Satpol PP akan lebih intens melakukan patroli selama Ramadan di sejumlah tempat yang ada kafe dan tempat bernyanyi.
Demikian juga untuk warung-warung yang biasa menjual miras juga tidak lagi diperbolehkan buka selama Ramadan.
"Kalau warung makan dan warkop, silakan boleh buka, tapi harus dipasang tirai separuh agar tidak kelihatan mencolok bagi mereka yang sedang makan atau minum karena tidak puasa," ungkapnya.
Sementara usaha restoran, warung makan, warung kopi dan usaha sejenisnya hendak tidak membuka tempat usahanya lebar-lebar. "Bisa ditutup dengan tirai agar tidak terbuka lebar," ungkapnya.
Harus bisa menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Dan itu juga sudah disampaikan pada pemilik warung.
Terkait penginapan atau hotel, untuk mengantisipasi tindak asusila atau prostitusi maka kepada pemilik usaha hotel, penginapan dan rumah kost agar dalam menerima tamu yang akan menginap ataupun tidak menginap untuk lebih selektif.
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.