Berita Tulungagung
Pemkab Tulungagung Dapat Hibah Aset Koruptor, Ada Sejumlah Bidang Tanah hingga Bangunan
Pemkab Tulungagung mendapatkan hibah aset dari koruptor, ada sejumlah bidang tanah hingga bangunan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pemkab Tulungagung menerima hibah barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibah ini adalah jawaban dari pengajuan hibah, atas sejumlah aset koruptor di Kabupaten Tulungagung yang gagal lelang.
Hibah ini diserahkan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango di Gedung DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Selatan, Kamis (7/3/2024).
Hibah diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, dan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro selaku saksi.
Nilai aset berupa tanah dan bangunan yang dihibahkan mencapai Rp 6,7 miliar.
"Hibah ini sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," jelas Galih Nusantoro saat dihubungi lewat telepon, Kamis (7/3/2024).
Galih Nusantoro menambahkan, saat ini banyak bangunan sarana umum milik Pemkab Tulungagung yang berdiri di atas tanah kas desa.
Bahkan ada sarana umum yang berdiri di atas lahan pihak lain, sehingga berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Hibah ini akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan Pemkab Tulungagung, dalam rangka peningkatan pelayanan.
Baca juga: Buntut Panjang Dana Hibah Tak Dicairkan Pemkab, KONI Tuban Tutup Operasional Kantor
"Pemanfaatannya banyak, bisa untuk kantor, layanan kesehatan atau bahkan demplot pertanian," papar Galih Nusantoro.
Dia merinci, aset yang dihibahkan ada 3 bidang tanah di Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo.
Lalu sebidang tanah dan bangunan di atasnya di Desa Ringinpitu, dan dua bidang tanah di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru.
Terakhir sebidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung.
"Semua akan kita maksimalkan untuk kemajuan pembangunan di Kabupaten Tulungagung," tegas Galih.
Dari penelusuran lapangan yang dilakukan sebelumnya, 3 bidang tanah di Desa Jeli sebelumnya milik Sutrisno.
Sutrisno adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung yang ditangkap KPK karena kasus korupsi di dinas yang dipimpinnya kala itu.
Salah satunya sebidang tanah yang sudah dilengkapi dengan tembok batako, tidak jauh dari SPBU Jeli yang baru berdiri.
Sementara di Desa Ringinpitu, aset yang disita tidak jauh dari lokasi RSUD dr Iskak Tulungagung, lurus ke arah timur.
Di lokasi ini, ada sebidang tanah menghadap jalan raya yang akan dibangun untuk rumah hunian.
Pembangunan rumah ini terhenti karena menjadi objek kasus korupsi dan disita oleh KPK.
Informasi yang didapat Tribun Jatim Network, aset lainnya bekas milik Syahri Mulyo, mantan Bupati Tulungagung yang juga terlibat kasus korupsi.
Aset-aset ini sebelumnya pernah dilelang oleh KPK, namun tidak kunjung laku.
Pemkab Tulungagung melalui BPKAD lalu mengajukan permohonan hibah atas aset-aset tersebut, pada April 2023.
Permohonan itu akhirnya dijawab, dan KPK menerima permohonan hibah atas 7 bidang tanah ini.
Pemkab Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Galih Nusantoro
Desa Jeli
Kecamatan Karangrejo
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
| Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
|
|---|
| Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
|
|---|
| Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
|
|---|
| Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
|
|---|
| Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.