Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sentil Aturan Speaker Masjid selama Ramadhan, Gus Miftah Ditegur Kemenag 'Asbun': Bisa Nanya

Sentil aturan speaker masjid selama bulan Ramadhan, Gus Miftah ditegur Kemenag.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
SURYA/RORRY NURMAWATI - Kompas.com/Yustinus Wijaya Kusuma
Sentil aturan penggunaan speaker masjid selama Ramadhan, Gus Miftah ditegur Kemenag 

TRIBUNJATIM.COM - Pernyataan Gus Miftah yang membahas aturan speaker masjid saat bulan Ramadhan jadi sorotan.

Kini Gus Mitfah sampai disentil oleh Kementerian Agama atau Kemenag.

Menurut Kemenag, pernyataan Gus Miftah dianggap asal ngomong.

Diketahui pernyataan Gus Miftah tersebut disampaikan dalam ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.

Ia menyindir peraturan larangan mengenai mengunakan speaker saat tadarus Alquran di bulan Ramadhan.

Dalam ceramahnya, Gus Miftah membandingkan larangan penggunaan speaker saat tadarus Alquran dengan acara dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam satu pagi.

Potongan video ceramah ini kemudian viral di sejumlah media sosial.

Namun pernyataan Gus Miftah tersebut mendapat tanggapan tegas dari Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pernyataan Gus Miftah terkesan asal bunyi atau asbun.

Gus Miftah dinilai telah gagal paham terhadap surat edaran Kementerian Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya," ujar Anna Hasbie, dikutip dari Kemenag.go.id.

Jika masih belum paham, Gus Miftah bisa menanyakannya ke Kemenag.

"Kalau enggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat," tambahnya.

"Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah," tegas Anna Hasbie.

Baca juga: Rezeki Pak Rochmadi Tukang Bersih Makam, Dapat Rp10 Juta Jelang Ramadhan Meski Tak Patok Tarif

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved