Berita Viral
Wanita Lemas Rp 3,4 M Habis Dalam 5 Hari, Godaan Dokter Palsu Buat Hilang Kendali, Kini Lapor Polisi
Seorang wanita lemas kehilangan Rp 3 miliar lebih karena ditipu kenalan. Wanita itu tergoda dokter palsu hingga hilang kendali.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Sementara itu di Indonesia, seorang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan berinisial CA kehilangan uang Rp 50 juta, karena menjadi korban penipuan polisi gadungan
Densi Indra Jasa (29), warga Kabupaten Way Kanan, Lampung yang menjadi tersangka dalam kasus penipuan ini, kini telah mendekam di sel tahanan Polres OKU Timur.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal, Selasa (9/1/2024) mengatakan, kejadian itu bermula saat korban yang adalah dosen dan pelaku berkenalan lewat aplikasi kencan online, September 2022 lalu.
Ketika berkenalan, tersangka Densi mengaku sebagai anggota Polri bernama Wahyu Sandi Prasetyo yang bertugas di Polres Lombok.
Kemudian, perempuan 25 tahun itu pun menjalin hubungan asmara dengan Densi.
Baca juga: Uang Rp 10 Juta Keluarga Pasien di RSD dr Soebandi Jember Raib Digondol Maling saat Dijadikan Bantal
Pada Oktober 2023 lalu, Densi mulai merayu CA, dengan mengaku tengah mengurus kepindahan tugas ke wilayah Polres OKU Timur.
CA pun percaya dan kemudian beberapa kali mentransfer uang kepada pelaku untuk mengurus keperluan tersebut.
Namun, setelah uang diberikan pelaku ternyata menghilang, sehingga CA sadar telah menjaadi korban penipuan.
“Setelah sadar korban baru membuat laporan, kami langsung menyelidiki dan akhirnya mendapati bahwa pelaku ternyata berada di Lampung,” kata Hamsal.
Menurut Hamsal, penangkapan berlangsung pada Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Mulanya polisi memancing pelaku untuk bertemu dengan korban di kawasan Martapura OKU Timur.
Pelaku pun masuk perangkap, sehingga ia dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Dari tersangka kami menyita satu unit handphone serta bukti transaksi transfer dari korban. Modus tersangka mengaku sebagai anggota polri, ternyata pelaku cuma petani,” ujar Hamsal.
Atas perbuatannya, Densi dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Kami masih terus kembangkan untuk dugaan korban lain,” ujar Hamsal.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Cara Warga di Desa ini Pakai BBM dari Sampah, Harganya Cuma Rp 10 Ribu Seliter |
![]() |
---|
Pengakuan AKP Nundarto Diam-diam Datangi Rumah Bu Guru, Copot Jabatan Kapolsek Usai Digerebek Warga |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi |
![]() |
---|
Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir |
![]() |
---|
Gaji Pencuci Nampan MBG Rp1,8 Juta untuk 18 Hari, Viral Dibandingkan dengan Gaji Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.