Berita Lamongan
Aksi Nekat Pria Lamongan Jarah Uang Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq Jelang Buka Puasa
Saat jam menjelang berbuka puasa, pukul 17.38 WIB, Thoyyib melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Bulan Ramadan, seyogianya diisi dengan memperbanyak amalan yang haq untuk mendapatkan ganjaran yang berlimpah.
Namun tidak oleh warga Desa Kranji RT 04 RW 04 Kecamatan Paciran, Lamongan bernama Muhammad Thoyyib (34) ini.
Saat jam menjelang berbuka puasa, pukul 17.38 WIB, Thoyyib melakukan tindak pidana pencurian uang kotak amal di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq, Wali Songo generasi pertama yang menyiarkan agama Islam di Tanah Jawa yang berada di Desa Kemantren RT.003 RW.005 Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pelaku ditangkap anggota Polsek Paciran Sabtu malam (16/3/2024), sehari setelah melakukan aksi menjarah uang kotak amal di Makam Syekh Maulana Ishaq .
Kejadian pencurian uang kotak amal tersebut kali pertama diketahui saksi seorang pengurus komplek makam Syekh Maulana Ishaq, Suswanto.
Baca juga: Bahayakan Pengendara, Aksi Ugal-ugalan Sopir Bus di Lamongan Berujung Sanksi Tegas
Saat itu saksi Suswanto hendak mengambil uang kotak amal dari jamaah atau peziarah makam.
Saksi terhenyak lantaran kotak amal itu tidak ada tempatnya.
Selain itu, uang yang ada di dalam tanggok atau ember (tempat uang) hilang.
Saksi berusaha mencari keberadaan kotak amal berukuran 50 cm x 70.
Usaha saksi membuahkan hasil dan menemukan kotak amal berpindah di bawah makam.
Suswanto kemudian memastikan kondisi kotak amal.
Ternyata sebagian engselnya pintu kota dirusak dan uang di dalamnya kosong tidak tersisa sedikitpun.
Suswanto mengajak pengurus lainnya, Fatkhur dan Rohim mencari siapa pelaku pencurian.
Mereka mencoba menyusur di area makam tersebut namun tidak ditemukan.
"Setiap Jumat, Sabtu dan Minggu uang kotak amal ditengarai sering hilang. Termasuk uang yang ditaruh di ember oleh para peziarah," ungkap pengurus lainnya, Abdul Amin saat memberikan keterangan pada polisi.
Baca juga: Penolakan Orangtua Jadi Kendala Sub PIN Polio di Lamongan, Ada yang Alasan Dilarang Suami
Pihak pengelola makam mendapati kejadian tersebut bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024.
"Dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 mengalami kerugian sekitar Rp 25.600.000," kata Abdul Amin.
Kejadian terakhir dilaporkan Polsek Paciran.
Berbekal keterangan pelapor, piket reskrim melakukan serangkaian penyelidikan.
"Lidik dan mencari mencari bukti-bukti tambahan," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Minggu (17/3/2024).
Upaya penyelidikan membuahkan hasil mengerucut pada seseorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian kotak amal tersebut.
Sabtu (16/3/2024) menjelang buka puasa puku l17. 38 WIB, penyelidik mengamankan terduga pelaku.
Pada saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakui kalau ia pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 08.23 wib telah melakukan pencurian uang kotak amal yang berada di mabarokh Makam Syekh Maulana Ishaq, Kemantren, Paciran.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal.
"Ngakunya uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari," kata Andi.
Penyidikan masih dikembangkan, apakah dia adalah pelaku satu-satunya. Atau ada keterlibatan tersangka lain.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Penolakan Orangtua Jadi Kendala Sub PIN Polio di Lamongan, Ada yang Alasan Dilarang Suami
Sebelumnya, pencurian kotak amal juga terjadi di musala di Kecamatan Maduran, Lamongan.
Seorang warga Dusun Sumlaran RT. 003 RW. 002 Desa Sukodadi Kec. Sukodadi Lamongan bernama M. Yasin (47) nekat membobol kotak amal Musala di Desa Pringgoboyo Kecamatan Maduran, Sabtu (2/3/2024).
Nahas, aksinya diketahui emak-emak yang semula mencurigai keberadaan pelaku masuk Musala Al Ikhlas di luar waktu salat.
Seorang saksi, Della Pungky (29) sekitar pukul 09.00 WIB mendapati ada orang yang tidak dikenalnya masuk ke Musala Al Ikhlas.
Pelaku mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol W 6956 GU. Kedatangan laki-laki yang langsung memarkir motor di halaman musala dan masuk begitu saja ke dalam musala dinilainya mencurigakan.
Baca juga: Warga Lamongan Sekitaran Bengawan Solo Mulai Bernafas Lega, Banjir Luapan Sungai Mulai Surut
Apalagi masuk musala pada jam yang menurut saksi di luar waktu salat.
"Curiga saja melihat orang asing tiba-tiba nyelonong masuk musala," kata Della pada polisi.
Della kemudian memberitahu saksi, Septiyan Fahrur Rizal (31).
Keduanya kemudian berusaha mengintai pelaku yang ternyata beraksi mencongkel kotak amal musala.
Tak ingin kehilangan jejak pelaku, keduanya baik-baik menghadang pelaku saat keluar dari musala.
Pelaku mengelak dan tidak sedang berbuat apa-apa di musala.
Septiyan tak kalah gertak dan membuat pelaku tidak bisa mengelak.
Della berteriak meminta bantuan warga dan pelaku diamankan tanpa bisa melakukan perlawanan apapun.
Uang sebanyak Rp 1.400.000 hasil kejahatannya membobol kotak amal musala yang dimasukkan dalam tas warna abu-abu, merk Blasted milik pelaku menjadi bukti aksi kriminal pelaku.
Baca juga: Banjir Akibat Luapan Bengawan Solo di Lamongan Bertambah, Kini Meluas hingga 3 Kecamatan
"Dari tangan pelaku juga diamankan alat bukti obeng yang dipakai untuk mencongkel kotak amal," kata Kapolsek Maduran, Iptu Sudianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada Tribun Jatim Network, Sabtu (2/3/2024).
Selain obeng dan barang bukti uang, motor Yamaha Mio yang dipakai alat transportasi tersangka juga diamankan.
Kini polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat lain.
Sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP .
Sebelumnya, kasus serupa juga terjadi di Tulungagung. Bahkan pelakunya berhasil ditangkap.
Ini setelah Unit Reskrim Polsek Kalidawir membawa DH (33) ke Masjid Al Falah di Desa Winong, Kecamatan Kalidawir untuk melakukan rekonstruksi, Kamis (25/1/2024) .
Warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar ini adalah tersangka pembobol kotak amal.
DH telah membobol 30 kotak amal masjid dan musala di wilayah Kecamatan Kalidawir, dan Kecamatan Tanggunggunung.
“Yang sudah diakui ada 30 TKP di Tulungagung. Secara khusus dia beraksi di dua kecamatan itu, Kalidawir dan Tanggunggunung,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Kesehariannya DH bekerja sebagai kurir sebuah aplikasi toko online di Indonesia.
Perusahaan jasa pengantaran tempat DH bekerja ada di wilayah Kota Blitar.
Jangkauan area pengantarannya sampai di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
“Jadi sebenarnya Tulungagung sudah bukan wilayah kerjanya. Dia sengaja masuk wilayah Tulungagung untuk membobol kotak amal,” sambung Mujiatno, mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi .
Dalam menjalankan aksinya, DH masih membawa obrok atau alat untuk membawa barang, seperti seorang kurir paket.
Dia kemudian berkeliling mencari sasaran kotak amal yang hendak dibobol.
DH juga membaur dengan jamaah di masjid layaknya kurir yang sedang bertugas, dan menjalankan salat di tengah perjalanan.
“Dia memang menyasar wilayah pinggiran, di desa-desa yang sekiranya tidak dilengkapi CCTV. Dia beraksi saat masjid dalam kondisi sepi,” ungkap Mujiatno.
Terakhir DH membobol kotal amal Masjid Al Falah di Desa Winong, Kecamatan Kalidawir, pada Rabu (17/1/2024) pukul 11.00 WIB.
Tanpa disadari, aksinya ini terekam CCTV yang dipasang di dalam masjid.
Dalam adegan yang diperagakan, DH membobol kotak awal berwarna hijau dengan sebuah obeng.
Ia berhasil menggondol uang Rp 4 juta dari dalam kotak awal yang terbuat dari plat besi itu.
Kejadian ini lalu dilaporkan takmir masjid ke Polsek Kalidawir.
Berdasar bukti rekaman CCTV masjid, dengan mudah anggota Unit Reskrim Polsek Kalidawir menangkap DH pada Kamis 18/1/2024) lalu.
“Ada banyak TKP yang dia lupa, tapi yang sudah diakui 30 itu. Kami tidak menanyai TKP lain di luar Tulungagung,” ucap Mujiatno.
Dari 30 kotak amal yang sudah dibobol, DH telah membawa kabur puluhan juta rupiah.
Kini polisi menjerat DH dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi juga mengenakan pasal 65 KUHPidana karena kejahatan serupa yang terus diulang DH.
pencurian uang kotak amal
pencurian
kotak amal
Makam Syekh Maulana Ishaq
Lamongan
TribunJatim.com
Wali Songo
Tribun Jatim
Berita Lamongan Terkini
Tekan Sebaran PMK, 13 Pasar Hewan Tingkat Desa Ditutup, Bupati Lamongan: Susul 2 Pasar Hewan Besar |
![]() |
---|
Segini Santunan KPU Lamongan pada 5 Petugas Adhoc Meninggal dan Kecelakaan Saat Tugas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Kecelakaan di Lamongan, Truk Trailer Tabrak Median Jalan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
![]() |
---|
Dua Pasar Hewan di Lamongan Masih Ditutup, PD Pasar Tunggu Hasil Evaluasi selama 14 Hari |
![]() |
---|
Cinta Ditolak Bogem Berbicara, Pelajar di Lamongan Tega Habisi Teman Wanita di Warkop, Fakta Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.