Berita Lumajang
Polisi Hadiahi Timah Panas 2 Pencuri Sapi di Lumajang, Melawan saat akan Ditangkap
Polisi Hadiahi Timah Panas 2 Pencuri Sapi di Lumajang, Melawan saat akan Ditangkap
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - SN (30) warga Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur tega mencuri sapi yang dipeliharanya dengan dalih memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tersangka melakukan aksi kriminalnya bersama dengan AW (29) warga Desa Kabuaran. Aksi kedua tersangka terjadi pada 4 Februari 2024 lalu.
Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan menerima adanya laporan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi lalu mendapatkan petunjuk dan berhasil menangkap tersangka AW yang kedapatan sedang berada di Jalan Pasar Nogosari, Kecamatan Rowokangkung.
Interogasi polisi terhadap tersangka kemudian mengarah pada penangkapan tersangka SN. Dia ditangkap sebuah jalan yang tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AW.
Kata Kapolres, saat hendak ditangkap kedua tersangka melakukan perlawanan. Alhasil, polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.
Kedua tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 13 Maret 2024.
"Kami lumpuhkan karena mereka melawan. Salah satu tersangka AW merupakan residivis pelaku curanmor," ujar Rofik saat gelar rekonstruksi di tempat olah kejadian perkara pada Sabtu (17/3/2024).
Rofik menambahkan, tersangka mencuri 1 ekor sapi jenis limousin di rumah seorang warga Desa Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir. Rumah korban tak jauh dengan rumah tersangka SN.
Saat itu korban sedang tidur di dalam rumahnya. Namun setelah bangun tidur korban mengetahui sapi sudah tidak ada dikandangnya.
"Sapi jenis limosin jantan berusia 10 bulan akhirnya berhasil ditemukan di area kebun tebu tidak jauh dari rumah korban setelah dilakukan pencarian," kata dia.
Sebelum ketahuan mencuri sapi, tersangka AW mengaku kepada polisi telah mencuri hewan ternak kambing dan juga sepeda motor.
Polisi diketahui masih memburu keberadaan seorang tersangka lain yang diduga terlibat dengan jaringan tersangka AW dan SN.
Sementara itu, kepada polisi tersangka AW mengakui jika dirinya tak hanya mencuri sapi, tetapi juga mencuri kambing. Bahkan ia mengaku beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Lumajang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP.
Warga Minta Jalan Diperbaiki Ketimbang Beri 198 Kades Motor Dinas Baru, Pemkab Tetap Realisasikan |
![]() |
---|
BPBD Lumajang Usulkan Penambahan Alat Pemantau Gunung Semeru |
![]() |
---|
ETLE Belum Maksimal, Satlantas Polres Lumajang Masih Andalkan Tilang Manual |
![]() |
---|
Modal Kunci T, Maling di Lumajang Ini Pamer keahlian Gasak Motor Dalam Hitungan Singkat |
![]() |
---|
Maksimalkan Vaksinasi PMK, Pasar Hewan di Lumajang Ditutup Sementara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.