Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Judi Online di Jatim

Bukan hanya Soal Hukum, Judi Online Jadi Ancaman Serius Stabilitas Ekonomi Keluarga

Prof Dr Tika Widiastuti, mengatakan, judi online bukan hanya persoalan hukum. Namun juga ancaman serius stabilitas ekonomi keluarga dan masyarakat.

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Unair
JUDOL - Prof Dr Tika Widiastuti, Pakar Ekonomi Syariah Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (6/11/2025). Ia menegaskan, praktik judi online (Judol) tidak hanya melanggar hukum dan nilai moral, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi keluarga. 

Ringkasan Berita:
  • Judi online bisa berdampak serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan masyarakat.
  • Pakar Ekonomi Syariah, Prof Tika Widiastuti menyebut, judi online sebagai salah satu penyebab ketimpangan dan ketidakstabilan ekonomi keluarga.
  • Banyak rumah tangga yang hancur akibat ketagihan judi online.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pakar Ekonomi Syariah sekaligus Guru Besar Ekonomi dalam Bidang Ilmu Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Tika Widiastuti, mengatakan, judi online (judol) bukan hanya persoalan hukum dan moral.

Namun juga ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan masyarakat.

Menurut Prof Tika, dalam pandangan ekonomi syariah, judi online atau maisir adalah aktivitas yang secara tegas diharamkan, karena mengandung unsur spekulasi dan ketidakjelasan hasil (gharar).

“Dalam Islam, aktivitas ekonomi harus terhindar dari tiga hal, yakni riba, gharar, dan maisir. Judi jelas termasuk kategori maisir, karena mengandalkan keberuntungan tanpa usaha yang halal dan nyata,” jelasnya dalam wawancara bersama Tribun Jatim Network, Kamis (6/11/2025).

Ia menerangkan, ekonomi syariah mengharuskan setiap transaksi memiliki dasar yang riil.

Aktivitas spekulatif seperti judi, kata dia, tidak memiliki underlying asset (aset yang mendasari).

“Kalau hanya mengandalkan 100 persen spekulasi, itu tidak diperbolehkan dalam Islam. Karena tidak ada transaksi nyata, tidak ada nilai tambah yang diciptakan,” ujarnya.

Baca juga: Khawatirkan Dampak Sosial, DPRD Jatim Serius Godok Regulasi Soal Judol dan Pinjol Ilegal

Mengikis Nilai Keberkahan

Lebih jauh, Prof Tika menegaskan, judi, termasuk dalam bentuk digital, tidak membawa keberkahan dalam kehidupan pelakunya.

“Segala sesuatu yang membuat kita semakin jauh dari Allah itu tidak barokah. Walaupun kelihatannya menghasilkan uang, tapi pada dasarnya mengikis nilai keberkahan dan menimbulkan kerusakan dalam hidup,” tuturnya.

Ia mencontohkan, banyak rumah tangga yang hancur akibat ketagihan judi online.

“Ada sahabat saya sendiri yang rumah tangganya berantakan karena suaminya terjebak judi online. Awalnya memang menang, tapi ujungnya rugi besar. Finansial hancur, hubungan keluargapun ikut rusak,” ungkapnya.

Dalam perspektif syariah, lanjutnya, harta hasil judi tergolong batil atau tidak sah.

“Walaupun barang yang dibeli halal, tapi kalau diperoleh dengan cara haram, tetap saja haram. Itu karena prinsip dalam Islam menekankan istikhlal, yakni kehalalan cara memperoleh harta, bukan hanya bentuk barangnya,” tegasnya.

Dalam wawancara ini, Prof Tika juga mengutip sejumlah ayat Al Quran dalam surah Al Maidah, yang dengan tegas melarang perbuatan judi karena merupakan tipu daya setan yang menimbulkan permusuhan dan melalaikan manusia dari ibadah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved