Besaran THR 2024 untuk Pegawai Swasta, Driver Ojol hingga Kurir, Begini Aturan Penghitungannya
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berapa besarannya?
- Pekerja/Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:
masa kerja dibagi 12 x 1 (satu) bulan upah
Baca juga: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Mulai Kapan Dicairkan? Simak Aturannya
- Bagi Pekerja/Buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana yang ditentukan di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Anda bisa mengunduh aturan THR karyawan swasta 2024 dalam format PDF melalui tautan berikut.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
pegawai swasta
THR
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker
driver ojek online
kurir paket
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Disdik Bangkalan Imbau Tolak Menu MBG Tak Layak, SPPG Bantah Lauk Basi: Hanya Sausnya Sedikit Masam |
![]() |
---|
Bima Dilaporkan Hilang Ternyata Dagang Barongsai di Malang, Sempat Jual Motor: Ingin Mandiri |
![]() |
---|
Telanjur Bawa Tumpeng, Warga Jember Kecewa Penerbangan Perdana ke Jakarta Batal 3 Kali: Zonk |
![]() |
---|
Dinkes Tulungagung Temukan 45 Suspect Campak 3 di Antaranya Positif, Imunisasi MR Digencarkan |
![]() |
---|
Terseret Korupsi Proyek Dam Kali Bentak, Mantan Kepala DPUPR Kabupaten Blitar Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.