Besaran THR 2024 untuk Pegawai Swasta, Driver Ojol hingga Kurir, Begini Aturan Penghitungannya
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Berapa besarannya?
TRIBUNJATIM.COM - Selain PNS, TNI, Polri dan pensiunan, pegawai swasta juga mendapat THR.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan tentang tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta, termasuk driver atau pengemudi ojek online (ojol) dan kurir paket.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan diterbitkan pada 15 Maret lalu.
Dalam SE tersebut, Menaker Ida Fauziyah menekankan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ujar Ida, Senin (18/3/2024).
Baca juga: Daftar Pensiunan yang Bakal Dapat THR 2024, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Gaji ke-13 Kapan?
Kemnaker juga mengimbau perusahaan transportasi daring untuk membayar THR kepada pengemudi ojek online.
Dalam hal ini Kemnaker mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak aplikasi terkait pemberian THR tersebut.
"Ojek online (daring) termasuk yang kami imbau untuk dibayarkan karena, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi masuk dalam kategori pekerja waktu tertentu, PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR ini," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, Senin,
Indah mengatakan, tidak hanya THR untuk driver ojol tetapi juga kurir logistik yang menggunakan platform digital juga berhak mendapat tunjangan hari raya.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan para direksi, manajemen para ojek online atau khususnya platform digital, pekerja dengan bekerja menggunakan platform digital, termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan THR sebagaimana tercakup dalam SE THR ini," katanya, dikutip dari kompas.tv.
Lantas berapa besaran THR pegawai swasta, driver ojol hingga kurir?
Baca juga: Rincian THR PNS, TNI dan Polri yang Cair 100 Persen Tahun ini, Dibayarkan 10 Hari Sebelum Lebaran

Berikut aturan penghitungannya.
Aturan THR Karyawan Swasta 2024
1. Pekerja/buruh yang berhak mendapat THR 2024:
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.
pegawai swasta
THR
Kementerian Ketenagakerjaan
Kemnaker
driver ojek online
kurir paket
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Lirik dan Terjemahan Lagu August dari Taylor Swift: August Slipped Away into a Moment in Time |
![]() |
---|
Guru Diancam Tebus Anak Rp50 Juta, Kaget Cek CCTV Pelaku Sepupu Sendiri |
![]() |
---|
Klarifikasi Ibu Siswa SD Bawa Sepeda Listrik di Sukabumi, Akui Salah dan Minta Maaf: Jadi Pelajaran |
![]() |
---|
Penumpang Istighfar Panik Tiba-tiba Ular Sanca Muncul di Kaca Mobil: Nyangkut di Mana? |
![]() |
---|
5 Rekomendasi Wisata di Bondowoso yang Sayang Dilewatkan, Kawah Wurung hingga Air Terjun Kalipait |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.