Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

CPNS 2024

INFO CPNS 2024: Nilai SKD Tahun Lalu Bisa Dipakai buat Seleksi 1 Periode Selanjutnya, Begini Caranya

Ternyata hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS berlaku sampai seleksi pengadaan PNS pada satu periode berikutnya yakni, CPNS 2024.

Editor: Elma Gloria Stevani
SHUTTERSTOCK/INDRARF
Ilustrasi seleksi CPNS 2024, seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

TRIBUNJATIM.COM - Pendaftaran CPNS 2024 akan dbuka mulai bulan April 2024.

Terkait proses pendaftaran CPNS 2-24, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS berlaku sampai seleksi pengadaan PNS pada satu periode berikutnya.

Namun, jika peserta seleksi memilih untuk ikut SKD lagi di periode berikutnya, maka nilai SKD sebelumnya tidak berlaku.

Adapun ternyata hasil SKD CPNS akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat.

Hal ini disampaikan langsung Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024, Kamis (14/3/2024).

Ini merupakan janji BKN dimana pada tahun sebelumnya juga telah tersiar kabar mengenai nilai SKD yang diperbolehkan dipakai pada tes tahun selanjutnya.

Hal itu sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Meski demikian, Haryomo mengatakan apabila peserta seleksi memilih mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terang Haryomo.

Terakhir, Haryomo menyampaikan tentang jenis pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini terdiri dari Sekolah Kedinasan, pegawai negeri sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Khusus pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, hingga pengangkatan menjadi PPPK, dan PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” pungkasnya.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS

Haryomo mengatakan, ketentuan berlakunya hasil SKD CPNS 2024 sampai satu periode seleksi berikutnya tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Berdasarkan KepmenPANRB tersebut, berikut nilai ambang batas tes SKD CPNS:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166
  • Nilai ambang batas khusus lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas khusus lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
  • Nilai ambang batas khusus penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • Nilai ambang batas khusus putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
  • SKD CPNS terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Pada TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan pada TKP, jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, tidak menjawab bernilai 0.

Jika dapat menyelesaikan SKD CPNS dengan sempurna, peserta akan meraih nilai kumulatif tertinggi sebesar 550. Nilai total tertinggi ini terdiri dari TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved