Berita Bojonegoro
PROTES Ibu di Bojonegoro Anak Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Cuma Dituntut 1 Tahun: 'Nyawa Dibalas Nyawa'
Kekecewaan Seorang Ibu di Bojonegoro Kehilangan Anak Sebab Dikeroyok, 3 Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun oleh
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
Sekadar informasi, sidang perdana kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Kediri telah digelar pada Senin (18/3/2024).
Kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau kedua, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Atau ketiga, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun, karena kedua terdakwa berusia di bawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Dorong Integrasi Layanan Primer dan Kesehatan, Dinkes Bojonegoro Resmikan Puskesmas Tanjungharjo |
![]() |
---|
Unigoro Kampus Terbaik Pertama di Bojonegoro Versi Edurank, Ranking 365 Nasional Perguruan Tinggi |
![]() |
---|
Tanggapan EMCL Terkait Demo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, Singgung Soal Menghargai |
![]() |
---|
EMCL Didemo Ratusan Warga Gayam di Bojonegoro, ini 3 Tuntuan yang Diminta |
![]() |
---|
Lapas Bojonegoro Terima 1 Napiter Pindahan Rutan Cikeas, Eks Jaringan Jemaah Islamiyah asal Demak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.