Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Bojonegoro

PROTES Ibu di Bojonegoro Anak Tewas Dikeroyok, 3 Pelaku Cuma Dituntut 1 Tahun: 'Nyawa Dibalas Nyawa'

Kekecewaan Seorang Ibu di Bojonegoro Kehilangan Anak Sebab Dikeroyok, 3 Pelaku hanya Dituntut 1 Tahun oleh

|
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Samsul Arifin
istimewa
Eka Cahya Puspaningrum, ibu mendiang Galang Regil Metrik Affandi. 

Sekadar informasi, sidang perdana kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Kediri telah digelar pada Senin (18/3/2024).

Kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atau kedua, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Atau ketiga, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun, karena kedua terdakwa berusia di bawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved