Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Rincian THR PPPK 2024 yang Cair 100 Persen, Ditransfer ke Rekening Mulai 22 Maret, Ada 4 Tunjangan

Pemerintah memastikan THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

iStockphoto via Kompas.com
Pemerintah memastikan THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 secara penuh.

Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024 yang mengatur tentang pemberian THR serta gaji ke-13 di tahun 2024.

Menurut aturan yang tertuang dalam PP No 14/2024, pencairan THR akan diinisiasi sepuluh hari sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan ini menyasar berbagai elemen dalam struktur pemerintahan, termasuk:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat negara

- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK)

- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada LPP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan prosedur pencairan dana THR untuk ASN termasuk PPPK akan dimulai dengan pengajuan surat perintah membayar dan transfer dana ke rekening pensiunan mulai 22 Maret.

"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024), dikutip dari kompas.tv.

Baca juga: Bukan Lagi Maret, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Diundur Jadi April, Cek Formasi Lengkapnya di Sini

Detail THR untuk PPPK di Tahun 2024
 
Pemerintah memastikan THR tahun 2024 untuk PPPK akan mencakup 100 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat, sebuah penyesuaian yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Detail komponen THR meliputi berikut ini.

- Gaji Pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.

- Tunjangan Keluarga.

- Tunjangan Pangan.

- Tunjangan Jabatan/Umum.

- Tunjangan Kinerja.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kerja keras aparatur sipil negara serta PPPK, namun juga strategi ekonomi untuk mempertahankan daya beli masyarakat.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membawa dampak positif terhadap stabilitas ekonomi domestik.

Baca juga: Alasan Perangkat Desa & Honorer Tak Dapat THR dan Gaji ke-13 2024, ini Kata Mendagri dan Kemenpan RB

Kemenkeu mengatakan gaji Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai 1 Februari 2024.
Kemenkeu mengatakan gaji Januari dan Februari 2024 yang telah dibayarkan dengan tarif lama dapat diajukan kekurangan gaji mulai 1 Februari 2024. (iStockphoto via Kompas.com)

Gaji PPPK periode 2024 

Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp 2.900.000 

Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200 

Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200 

Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600 

Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900 

Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp 4.367.100 

Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800 

Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400 

Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500 

Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000 

Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000 

Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800 

Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800 

Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500 

Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200 

Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600 

Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp 7.329.000

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved