Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Video Perang Sarung di Bangkalan Layaknya Gangster Resahkan Warga, Polisi Tak Tinggal Diam

Video Perang Sarung di Bangkalan Layaknya Gangster Resahkan Warga, Polisi Tak Tinggal Diam terjunkan personel lintas fungsi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
Tangkapan layar video amatir
Rekaman video menggambarkan aksi saling serang hingga saling pukul antar sekumpulan remaja menggunakan buntelan sarung, beredar masif di sejumlah grup WhatsApp dalam empat hari terakhir. Aksi perang sarung itu tampak semakin memanas bahkan hingga perlu dilerai. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Tiga rekaman video menggambarkan aksi saling serang hingga saling pukul antar sekumpulan remaja menggunakan buntelan sarung, beredar masif di sejumlah grup WhatsApp dalam empat hari terakhir.

Aksi perang sarung itu tampak semakin memanas bahkan hingga perlu dilerai.

Layaknya peristiwa tawuran antar ‘gangster’, awalnya dua kubu dalam posisi saling berhadapan, merangsek untuk mendekat, dan mulai saling serang dengan komposisi satu lawan satu. Beberapa remaja lainnya berteriak memberikan semangat dengan kalimat, “Laben, laben (lawan)”.

Lokasi perang sarung yang tersaji dalam tiga rekaman video itu diduga terjadi di tiga tempat berbeda namun di kawasan Kota Bangkalan; di depan SMPN 1 Burneh, di kawasan bundaran Jalan Trunojoyo,  dan di sekitar SMAN 4 Jalan Raya Skep, Kelurahan Bancaran.

Aksi para remaja itu pun akhirnya terendus pihak kepolisian. Polres Bangkalan kemudian mengerahkan puluhan personel gabungan lintas fungsi untuk menggelar patroli, Rabu (20/3/2024) dini hari.

Para personel gabungan itu terdiri dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Samapta, hingga Satuan Lalu Lintas. Kegiatan patroli bergerak di titik-titik yang menjadi tempat kerumunan remaja. Seperti yang tersaji dalam tayangan video-video tersebut.

Sejumlah remaja yang kedapatan sedang berkerumun, diberikan imbauan dan pembinaan.

Selanjutnya mereka diminta kembali ke tempat asal masing-masing. Kegiatan patroli itu akan terus digelar selama Ramadhan.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali mengungkapkan, tiga tim personel gabungan lintas fungsi itu dibentuk sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak kepolisian terkait perselisihan paham pada gelaran musik patrol atau musik keliling membangunkan warga untuk sahur.

Baca juga: Marak Perang Sarung Usai Tarawih Sampai Sahur di Lamongan, Puluhan Pemuda Diamankan Polisi

“Hari pertama memang ada info yang kami terima, tetapi perselisihan kecil saja.  Perang sarung di Bangkalan hanya terjadi pada hari pertama itu saja, sampai detik ini belum ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” ungkap Andi didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

Ia menegaskan, Polres Bangkalan dalam momen Ramadhan tidak membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat positif.

Seperti membangunan warga untuk sahur melalui kegiatan musik patrol. Namun hal itu diharapkan tidak berubah menjadi kegiatan yang bersifat negatif sehingga bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat lain.

“Oleh karena itu, kami tetap mendampingi dan mengarahkan mereka untuk kembali ke kampung atau kelurahan masing-masing untuk membangun warga di desanya masing-masing. Karena kalau melintasi desa lain dikhawatirkan terjadi perang sarung tadi,” tegas Andi. 

Ia mengimbau masyarakat terutama para remaja selama Ramadhan ini agar lebih meningkatkan kualitas ibadah melalui kegiatan positif seperti tadarus di masjid ataupun mushola.

Daripada menggelar kegiatan yang sifatnya merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Perang sarung ini selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi lebaran, ajang saling silaturahmi dengan sanak saudara, keluarga, dan sahabat. Kalau semisal perang sarung terjadi hingga menderita sakit dan berujung masuk rumah sakit atau lebih fatal lagi, pelakunya bisa dijerat dengan pidana kriminal,” pungkasnya.

Sanksi pidana terhadap para pelaku perang sarung juga ditegaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Tidak ada tradisi kegiatan perang sarung, jika ada laporkan. Itu penyimpangan tradisi Ramadhan, tawuran berkedok perang sarung,” tegas Febri.  

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved