Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Tuding Uang Pengurusan Dokumen Tanah Ditilap, Warga Sambirobyong Tulungagung Laporkan Perangkat Desa

Tuding uang pengurusan dokumen tanah ditilap, warga Tulungagung ramai-ramai melaporkan perangkat Desa Sambirobyong.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/David Yohanes
Dua pelapor dari warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, menunggu giliran dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (21/3/2024). Mereka melaporkan seorang perangkat desa berinisial AG telah menggelapkan uang pengurusan surat-surat tanah.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sejumlah warga Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, melaporkan seorang perangkat desa.

Mereka menuding perangkat desa dengan inisial AG ini, telah menggelapkan uang pengurusan surat-surat tanah. 

Total ada sekitar 50 warga yang mengaku menjadi korban, namun baru 5 orang yang membuat laporan ke Polres Tulungagung

Sebanyak tiga orang di antaranya, dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Tulungagung, Kamis (21/3/2024).

Salah satu pelapor, Misnan, mengatakan, selama ini warga mempercayakan pengurusan dokumen tanah lewat AG. 

"Ada yang membuat akta jual beli, ada yang memecah sertifikat. Jadi keperluannya beragam," ujar Misnan, Kamis (21/3/2024).

Seharusnya pengurusan dokumen tanah ini melalui sekretaris desa atau carik.

Namun sempat terjadi kekosongan jabatan carik di Desa Sambirobyong.

Situasi itu yang dimanfaatkan AG untuk menawarkan pengurusan surat-surat tanah warga. 

"Dia yang menawarkan diri. Kadang juga menjadi perantara," sambung Misnan.

Baca juga: 5 Orang Sindikat Mafia Tanah di Banyuwangi dan Pamekasan Diciduk Satgas Anti Mafia Tanah Polda Jatim

Pengurusan ini berlangsung dari rentang 2017 hingga 2022. 

Misnan mengaku sudah membayar Rp 15,5 juta kepada AG untuk memecah sertifikat. 

Namun hingga saat ini Misnan tidak kunjung mendapatkan dokumen tanah yang diperbarui dari AG. 

"Selain yang Rp 15,5 juta itu, AG juga beberapa kali minta tambahan biaya. Itu jumlahnya saya lupa," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved