Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Puluhan Pejabat Eselon II hingga Ajudan Ponorogo Belum Laporkan LHKPN, Batas Waktu Kurang Sepekan

Puluhan Pejabat Eselon 2 hingga Ajudan Belum Laporkan LHKPN, padahal Batas Waktu Kurang Sepekan

tribunjatim.com/Pramita Kusumaningrum
Kepala BKPSDM Ponorogo, Andi Susetyo bicara 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Sedikitnya puluhan pejabat eselon 2, ajudan dan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo  belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

“Total ada 25 orang. Baik itu pejabat eselon 2 atau kepala organisasi perangkat daerah, ajudan dan tenaga ahli,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Sabtu (23/3/2024).

Andi menjelaskan bahwa sesuai kegentuan, ada kewajiban untuk mengirimkan LHKPN. Tahun ini, kata dia, sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya pejabat negara)

“Istilahnya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) perluasan. Sesusai ketentuan diperluas  untuk mengirim laporan LHKPN itu ada ajudan dan tenaga ahli pak bupati,” katanya.

Laporan LHKPN 2024 ini adalah lyang dilaporkan adalah harta kekayaan 2023.

Total lingkungan Pemkab Ponorogo yang wajib lapor LHKPN ada 122 orang.

“Progresnya sebanyak 97 orang sudah lapor. Jika dipersentasekan 79,5 persen. Kurang 25 oranh belum melakukan laporan LHKPN,” terang Andi,

Menurut mantan Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) ini; masih ada waktu sepekan. Karena batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2024 nanti.

“Sebagaimana biasanya pekan terakhir ada yang mengirimkan LHKPN.  Banyak yang lapor di akhir bulan,” tegas Andi ketika ditenui di kantor BKPSDM. 

Baca juga: Ada 68 Pejabat Pemkab Ponorogo Dimutasi, Bupati Kang Giri : Tak Ada Hukum atau Hadiah, Penyegaran

Sebenarnya, untuk laporan LHKPN simpel. Lantaran bisa kangsung ke aplikasi KPK. Tidak pelru ke kantor BKPSDM Ponorogo.

“Langsung melalui aplikasi. Tapi memang termonitpr di kami (BKPSDM) melalui sistem,” paparnya.

Dia menghimbau, untuk 25 orang yang belum melaporkan segera melaporkan. Tahun 2023, LHKPN pejabat Pemkab Ponorogo 100 persen walaupun mendekati deadline.

“Tahun lalu memang sedikit karena ajudan dan tenaga ahli tidak eajib. Tahun ini wahib. Tapi kalau dilihat rata kok yang belum melaporkan. Ada kepala dinas, ajudan maupun tenaga ahli,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved