Berita Viral
Pengendara Mobil Syok Ditagih Biaya Parkir Rp48 Juta, Padahal Baru 21 Menit, Bingung Bayar: Apes
Video seorang pengendara mobil syok ditagih biaya parkir sebesar Rp48 juta itu pun viral di media sosial.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Dapat tagihan parkir Rp48 juta, pengendara mobil syok padahal baru meletakkan kendaraan 21 menit.
Video curhatan seorang pengendara mobil mendapat tagihan parkir sebesar Rp48 juta itu pun membuat heboh media sosial.
Sang pengendara mobil pun mengaku kebingungan saat mau membayar tagihan parkir tersebut.
Kejadian tagihan parkir yang berjumlah hampir Rp50 juta tersebut viral usai diunggah melalui akun TikTok @deryzky, Minggu (24/3/2024).
Diketahui, pengendara mobil tersebut awalnya parkir di Green Office Park, BSD, Tangerang, selama waktu 21 menit.
Tak disangka, pengendara mobil justru dibuat terkejut bukan main dengan tagihan yang tertera di mesin parkir.
Adapun dalam video, pengendara mobil memperlihatkan mesin parkir ketika hendak keluar dari wilayah tersebut.
Namun pemilik mobil langsung dibuat kaget saat mesin parkir tersebut menunjukan angka tagihan sebesar Rp48.731.000 hampir Rp50 juta.
Untuk melunasi pembayaran parkir, pemilik mobil diminta untuk menempelkan alat transaksi non tunai berupa kartu.
"Silakan tempelkan kartu anda," suara dari mesin parkir.
Namun lantaran biaya tagihan parkir yang besar, pria itu pun bingung bagaimana cara melunasinya.
Ia tak habis pikir bisa ditagih Rp48 juta padahal cuma parkir 21 menit.
"Maune tempel gimana? Mau bayar gimana Rp48 juta cuma 21 menit bukan main, bukan main," ucapnya.
"Pakai kartu kredit juga ya kali mana bisa, ya ampun apes banget ini hari," lanjut pria tersebut, melansir Tribun Sumsel.
Baca juga: Akhir Nasib Tukang Parkir Rusak Mobil Imbas Cuma Diberi Rp 2 Ribu, Polisi: Masalah Sudah Selesai
Diduga pemilik mobil tersebut mendapat tagihan parkir sebanyak Rp48 juta lantaran adanya kesalahan.
Pasalnya, di sana tertulis nilai yang cukup besar bahkan tidak wajar.

Tak sedikit dari netizen mengaitkan hal tersebut dengan tarif kapal saat melintas di terusan Panama hingga parkir pesawat.
"Bng lu parkir Airbus a380??" kata Kiaaa.
"Palkir Boeing 777 kah bang ?" ujar supercrew.
"Kayaknya dia salah tap kartu member yang masa berlaku kartunya 2021 yang otomatis keluar harga segitu," kata @ryan fanz.
"Dia tuh udah ada member, tapi ngga berlangganan lagi sejak 2021, makanya pas parkir bayar seperti biasa alias non member," kata @Leontophone.
"Ini ceritanya parkir di tgl 31 Oktober 2021 sampai 30 Agustus 3023 kah kok bisa sampai 48.731.000 juta biaya parkir nya," ujar @Boty maskulin dan manley.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi terkait kebenaran berita tersebut.
Apakah ada kesalahan sistem parkir atau hanya konten dari sang pengunggah.
Sebelumnya, seorang wanita ngamuk diminta bayar parkir Rp15 ribu di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pasalnya wanita tersebut diberi karcis parkir dengan tulisan Rp5.000.
Video antara wanita dan juru parkir pun viral di media sosial.
Polisi pun buka suara.
Berdasarkan informasi, jukir tersebut melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam video yang viral, nampak seorang pria menggunakan sweater berwarna abu-abu menghampiri pengemudi mobil yang merupakan seorang wanita.
Jukir tersebut menyerahkan selembar karcis berwarna hijau bertuliskan tarif parkir Rp5.000, dikutip dari Kompas.com.
Setelah menyerahkan karcis tersebut, jukir tersebut malah meminta uang melebihi tarif yang tertera di karcis.
Sontak pengemudi mobil itu pun marah dan merekam tingkah sang Jukir.
"Saya (bayar) sesuai Rp5.000 toh, terus kenapa kita (kamu) minta Rp15.000?" ucap pengemudi wanita tersebut dalam video.
Pernyataan wanita itu pun disambut dengan nada keras sang jukir yang tidak terima.
Dalam video, jukir meminta bayaran lebih tinggi karena pengendara telah menggunakan lahan parkir dalam waktu yang lama.
"Saya minta Rp15.000 karena kita (kamu) lama sekali ki," ucap jukir tersebut sambil perlahan pergi.

Terkait video viral ini, Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan terkait insiden tersebut.
"Maaf belum ada info saya terima," kata Wahiduddin kepada awak media dikonfirmasi, Selasa siang.
Namun demikian, pihaknya bakal menindaklanjuti apabila korban yang merasa dirugikan melapor ke pihak berwajib.
"Pasti ditindaklanjuti kalau ada laporan, dan ada yang merasa dirugikan," tandasnya.
Baca juga: Nasib Wanita Wonogiri Kuras Uang Kantor Rp551 Juta, Santai Dipakai Bayar Utang, Kini Kena Karmanya
Dihubungi terpisah, Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya sudah melakukan pemanggilan dan edukasi kepada jukir tersebut.
"Tadi pak Dirops dan Korcam Panakkukang memanggil jukir tersebut dan memberikan peringatan keras, supaya tidak terulang lagi permintaan pungutan tarif parkir di luar ketentuan," kata Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul B, kepada Kompas.com, Selasa malam.
Menurutnya, nilai retribusi parkir sudah resmi ditetapkan dengan nilai Rp5.000 dan tidak berpengaruh dengan durasi penggunaan lahan parkir.
Asrul tidak menampik bahwa di lokasi tersebut memang kerap terjadi pungli karena tarif yang berlaku di tepi jalan berlaku flat di banding dalam kawasan mall yang berlaku progresif.
"Di kawasan tersebut memang sering menjadi polemik, masyarakat lebih mau berparkir di tepi jalan dibanding masuk ke dalam mall. Lantaran relatif simpel dan murah," ucapnya.
Penjelasan KUA soal Makna Tepuk Sakinah yang Viral untuk Calon Pengantin Sebelum Nikah |
![]() |
---|
Pemilik Restoran Tolak Uang Gitaris yang Bawa Kabur 14 Makanan, Ternyata Kirim Orang Buat Bayar |
![]() |
---|
5 Fakta Kades Cimanggis Abdul Azis Gelar Khitanan Mewah di Gang, Hajatan Bak Resepsi Nikah |
![]() |
---|
Keterlibatan TNI dalam Program MBG Jadi Sorotan DPRD, Alasan Dandim: Karena Situasi Tidak Perang |
![]() |
---|
Mbah Welas Karto Diminta Foto Terlihat Miskin, Nangis Uang Rp700 Ribu & Cincin Emas Malah Raib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.