Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Wanita Wonogiri Kuras Uang Kantor Rp551 Juta, Santai Dipakai Bayar Utang, Kini Kena 'Karmanya'

Aksi wanita Wonogiri kuras uang kantor ratusan juta akhirnya ketahuan. Dengan santai, karyawan perusahaan swasta itu memakainya untuk lunasi utang.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
iStockphoto
Nasib Wanita Wonogiri Kuras Uang Kantor Rp551 Juta, Santai Dipakai Bayar Utang, Kini Kena 'Karmanya' 

TRIBUNJATIM.COM - Aksi wanita Wonogiri kuras uang kantor ratusan juta akhirnya ketahuan.

Dengan santai, karyawan perusahaan swasta itu memakai uang itu untuk lunasi utang.

Kini, ia pun mendapat 'karma' atas perbuatannya.

Diketahui bahwa pelaku berinisial SBP, seorang karyawan salah satu perusahaan di Wonogiri.

SBP nekat gelapkan uang perusahaan senilai Rp500 juta untuk lunasi utangnya.

Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo.

"Pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 551 juta," jelasnya, melansir dari Tribunnews.

Menurutnya uang itu digunakan oleh pelaku untuk keuntungan pribadi.

Adapun pelaku melancarkan aksinya sejak 2022 lalu.

Baca juga: Nasib Emak 3 Anak usai Kuras Tabungan 298 Nasabah Senilai Rp 1 Miliar, Dituntut Jaksa 7,5 Tahun

Modusnya adalah data transaksi dengan nota piutang tak sesuai dengan laporan perusahaan.

Hingga akhirnya, ujar Anom, perusahaan melalukan audit internal.

"Perusahaan mendapati ketidaksesuaian mutasi pembayaran dan nota piutang serta transaksi bukti transfer yang sebelumnya dilaporkan dilakukan oleh pelaku, namun dari audit ternyata belum dilakukan pembayaran tersebut." katanya.

Menurutnya pihak perusahaan kemudian melaporkan SBP ke Polres Wonogiri pada tanggal 30 Desember 2023 lalu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan pelaku pada Selasa (12/3/2024) lalu di rumahnya.

Baca juga: Bermodal Tusuk Gigi, Komplotan ini Berhasil Kuras Rekening Korbannya, Beraksi Bagi Tugas

SBP kini telah ditahan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuataannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved