Pilpres 2024
Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Gus Miftah Bakal Diungkit Tim Hukum Anies-Muhaimin di MK
Politik uang yang pernah dilakukan oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah akan disinggung oleh THN Anies-Muhaimin
TRIBUNJATIM.COM - Politik uang yang pernah dilakukan oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah akan disinggung oleh Tim Hukum Nasional (THN) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Mereka akan menyinggung soal Gus Miftah yang merupakan simpatisan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi(MK).
Menurut THN, pelanggaran itu merupakan pelanggaran prosedural pemilu.
Hal itu tertuang dalam gugatan yang diajukan THN Anies-Muhaimin dengan registrasi nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca juga: Usut Dugaan Politik Uang di Gondanglegi Malang, Bawaslu Segera Panggil Terlapor
"Bahwa Gus Miftah memberikan uang kepada para santri dan anak yatim dengan latar belakang terdapat orang membentangkan baju bergambarkan Prabowo sambil meneriaki nama Prabowo pada Kamis 28 Desember 2023 di Pamekasan Madura," tulis isi gugatan tersebut dikutip Kompas.com dari website MK, Rabu (27/3/2024).
Menurut THN Anies-Muhaimin, politik uang yang dilakukan simpatisan Prabowo-Gibran itu adalah pelanggaran prosedural Pemilu yang memengaruhi hasil perolehan suara.
Selain politik uang yang dilakukan Gus Miftah, THN Anies-Muhaimin juga menyebut ada peristiwa penyuapan yang terjadi kepada Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Penyuapan dilakukan oleh perangkat desa di Desa Karanggintung, Kecamatan Gandrungmangu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
"Bahwa terjadi penyuapan terhadap PPS yang dilakukan oleh perangkat desa untuk memberi info terhadap suara DPT yang tidak digunakan. Diduga hal tersebut dilakukan untuk mensiasati suara yang hangus dimanipulasi untuk memilih salah satu paslon," tulis berkas gugatan tersebut.
Selain politik uang, THN Anies-Muhaimin juga menyebut terjadi pengurangan suara paslon nomor urut 1 di TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dewe, Kabupaten Kudus.
Suara Paslon Anies-Muhaimin ditulis 9 suara sah, namun berkurang lima suara saat perhitungan KPU.
Begitu juga yang terjadi di TPS 001 Kelurahan Kalijero, Kebumen, Jawa Tengah.
"Suara paslon nomor urut 1 tertulis 38 suara sah, namun dalam C Penulisan di dalam perhitungan di KPU terinput 28 suara." tulis berkas gugatan THN Anies-Muhaimin.
Reaksi Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menanggapi gugatan kubu Ganjar Pranowo- Mahfud MD
Diketahui sebelumnya, kubu pasangan Ganjar-Mahfud sudah daftarkan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Relawan Prabowo-Gibran Ponorogo Gelar Syukuran Potong 9 Tumpeng, Gas Pol Dukung Kang Giri di Pilkada |
![]() |
---|
Mahfud MD Akui Tak ada Tawaran dari Prabowo-Gibran, Deretan Tokoh Jatim Berpotensi Masuk Kabinet |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Berakhir, PKB dan NasDem Kini Merapat ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Santai PAN |
![]() |
---|
Analisa Peta Politik Pasca Pilpres 2024, PKB Berpotensi Gabung Kabinet Prabowo-Gibran, PDIP Oposisi |
![]() |
---|
Pilpres 2024 Tuntas, Demokrat Jatim Ajak Semua Pihak Bersatu: Rapatkan Barisan, Songsong Masa Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.