Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Dugaan Politik Uang yang Dilakukan Gus Miftah Bakal Diungkit Tim Hukum Anies-Muhaimin di MK

Politik uang yang pernah dilakukan oleh pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah akan disinggung oleh THN Anies-Muhaimin

Editor: Torik Aqua
Instagram
Gus Miftah mengungkapkan jika sang putri menangis sepulang dari salah satu rumah sakit bertaraf internasional. Bukan karena merasa sakit melainkan gara-gara direndahkan dikira tak sanggup bayar perawatan oleh oknum dokter gigi. 

Pada pokok perkara berkas gugatan itu, Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai jika suara Prabowo-Gibran di 38 provinsi di Indonesia dan luar negeri pada Pilpres 2024 itu seharusnya nol.

Menanggapi hal itu, Gibran mengaku tak paham dengan maksud dari berkas permohonan itu.

Baca juga: Ironi Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Habiskan Dana Kampanye Paling Banyak, Tapi Hasilnya Miris

Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Solo itu justru berkelakar mungkin Ganjar Pranowo sedang bercanda.

“Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali, ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024), dilansir TribunSolo.com.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.

Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan ‘Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'.

Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom 'Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon'.

Alhasil, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved