Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Terdakwa Alexander melalui layar monitor di dalam ruang sidang saat mengikuti persidangan kasus dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, yang terkena OTT KPK di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (27/3/2024). 

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.

Di lain sisi, terungkap rekam jejak Puji Triasmoro Jaksa kelahiran di Solo, Jawa Tengah pada 10 Juni 1966 ini. Ia bergelar Magister Hukum yang artinya merupakan lulusan S2.

Dilansir situs Kejaksaan Negeri (Kejari) Tinggi Jawa Timur, Puji dilantik sebagai Kajari Bondowoso pada 9 Maret 2022 di Ruang Sasana Adhyaksa Kejari Jatim.

Sebelum bertugas di Bondowoso, Puji pernah menjadi Kajari Lingga, Kepulauan Riau pada 2016, dikutip dari situs resmi Pemkab Lingga. Termasuk juga pernah menjabat sebagai Asisten Bidang Intelijen di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Berikut ini riwayat karier Puji, dirangkum dari berbagai sumber, diantaranya sebagai berikut, Kasubsi Produksi Sarana Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere Nusa Tenggara Timur (NTT), Kasi Pidum Kejari Maumere NTT, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo Jawa Tengah, Kepala Seksi Penuntutan Umum Kejati Kalimantan Barat. 

Kemudian, Kabag Tata Usaha Kejati Kalimantan Tengah. Kajari Lingga Kepulauan Riau, Kajari Grobogan Jawa Tengah, Asisten Intelijen Kejati Gorontalo, Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Eksaminasi di Pidum Kejaksaan Agung, dan Kejari Bondowoso.


Dilansir Kompas.com, selama bertugas di Kejaksaan Agung, Puji pernah menangani kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat aktivis dan petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dikutip elhkpn.kpk.go.id, periode 31 Desember 2022. Puji Triasmoro tercatat memiliki total kekayaan sebanyak Rp1.445.246.590.


Tetapi, karena Puji berutang senilai Rp299 juta, hartanya saat ini 'hanya' tersisa Rp1.146.246.590.


Ia memiliki 10 tanah dan bangunan yang semuanya berada di Kota Solo dan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah senilai Rp1.186.162.000.


Namun, tiga di antaranya berstatus hibah tanpa akta.


Kemudian, Puji juga mempunyai satu mobil dan satu motor senilai Rp115 juta.


Ia juga memiliki aset lainnya, seperti harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved