Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib CJH di Jatim yang Belum Melunasi Biaya Haji di Hari Terakhir Pelunasan, Kemenag : Tunggu Pusat

Nasib CJH di Jatim yang Belum Melunasi Biaya Haji di Hari Terakhir Pelunasan, Kemenag sebut menunggu keputusan Pusat

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK
Abdul Haris, Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Jatim 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga hari terakhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, ada ratusan calon jemaah haji di Jatim yang belum melunasinya.

Saat ini masih menunggu keputusan pusat apakah masih ada waktu perpanjangan pelunasan atau ada kebijakan lain.

Sebagaimana data terupdate Kantor Wilayah Kemenag Jatim, hingga saat ini masih ada 413 calon jemaah haji di Jatim  yang belum melunasi BPIH. Mereka tersebar di 38 kabupaten dan kota.

Kabupaten Lumajang dan Tulungagung paling banyak CJH-nya belum lunas. Masing-masing 141 jemaah dan 106  jemaah. Sementara Kota Pasuruan dan Kota Madiun sudah melunasi semuanya. Selebihnya daerah lain yang belum lunas rata-rata di bawah sepuluh jemaah.

Bagaimana nasib mereka?  "Kami masih menunggu keputusan pusat. Tentu semua berharap ada kebijakan terbaik untuk CJH kita yang belum bisa melunasi BPIH," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Abdul Haris, Rabu (27/4/2024).

Kanwil Kemenag Jatim tetap akan melakukan ikhtiar agar ada kebijakan terbaik bagi masa depan CJH menatap musim haji 2024. Sebab mereka sudah mengantre sejak belasan tahun. Rata-rata, mereka yang naik haji tahun ini mendaftar haji sekitar 2011 atau 2010.

Kemenag Jatim berharap masih ada kebijakan lain meski saat ini batas Pelunasan tahap kedua sudah berakhir pada 26 Maret 2024. Sebelum batas Pelunasan tahap kedua, Kemenag Jatim tidak henti-hentinya mensosialisasikan pelunasan kepada jemaah tersebut.

Sejumlah faktor menjadi kendala sehingga ratusan jemaah di Jatim belum mampu melunasi hingga batas akhir kemarin. Salah satu kendala utama adalah terkait finansial.  Selain itu ada yang karena alasan menunggu pendamping yang belum istitoah (belum memenuhi syarat kesehatan).

Tahun ini, biaya pelunasan BPIH memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah mendaftar porsi haji Rp 25 juta, CJH wajib melunasi setoran haji saat masuk jadwal berangkat tahun yang ditentukan.

Baca juga: Pelunasan BIPIH Tahap Dua Ditutup, 49 Calon Jemaah Haji Trenggalek Mengundurkan Diri

Total rata-rata pelunasan biaya haji yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji sebesar Rp 56,04 juta. Karena jemaah sudah menyetor dana awal sebagai  pendaftaran haji Rp 25 juta, artinya setiap jemaah wajib menggenapinya sekitar Rp 31 jutaan. Tentu tidak semua jemaah bisa melunasinya.

"Mohon bersabar. Apakah ada perpanjangan Pelunasan kembali atau mereka dimasukkan porsi haji 2025. Semua masih menunggu keputusan terbaik," kata Haris. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved