Berita Jatim
Nasib CJH di Jatim yang Belum Melunasi Biaya Haji di Hari Terakhir Pelunasan, Kemenag : Tunggu Pusat
Nasib CJH di Jatim yang Belum Melunasi Biaya Haji di Hari Terakhir Pelunasan, Kemenag sebut menunggu keputusan Pusat
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga hari terakhir pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024, ada ratusan calon jemaah haji di Jatim yang belum melunasinya.
Saat ini masih menunggu keputusan pusat apakah masih ada waktu perpanjangan pelunasan atau ada kebijakan lain.
Sebagaimana data terupdate Kantor Wilayah Kemenag Jatim, hingga saat ini masih ada 413 calon jemaah haji di Jatim yang belum melunasi BPIH. Mereka tersebar di 38 kabupaten dan kota.
Kabupaten Lumajang dan Tulungagung paling banyak CJH-nya belum lunas. Masing-masing 141 jemaah dan 106 jemaah. Sementara Kota Pasuruan dan Kota Madiun sudah melunasi semuanya. Selebihnya daerah lain yang belum lunas rata-rata di bawah sepuluh jemaah.
Bagaimana nasib mereka? "Kami masih menunggu keputusan pusat. Tentu semua berharap ada kebijakan terbaik untuk CJH kita yang belum bisa melunasi BPIH," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kementerian Agama Abdul Haris, Rabu (27/4/2024).
Kanwil Kemenag Jatim tetap akan melakukan ikhtiar agar ada kebijakan terbaik bagi masa depan CJH menatap musim haji 2024. Sebab mereka sudah mengantre sejak belasan tahun. Rata-rata, mereka yang naik haji tahun ini mendaftar haji sekitar 2011 atau 2010.
Kemenag Jatim berharap masih ada kebijakan lain meski saat ini batas Pelunasan tahap kedua sudah berakhir pada 26 Maret 2024. Sebelum batas Pelunasan tahap kedua, Kemenag Jatim tidak henti-hentinya mensosialisasikan pelunasan kepada jemaah tersebut.
Sejumlah faktor menjadi kendala sehingga ratusan jemaah di Jatim belum mampu melunasi hingga batas akhir kemarin. Salah satu kendala utama adalah terkait finansial. Selain itu ada yang karena alasan menunggu pendamping yang belum istitoah (belum memenuhi syarat kesehatan).
Tahun ini, biaya pelunasan BPIH memang tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Setelah mendaftar porsi haji Rp 25 juta, CJH wajib melunasi setoran haji saat masuk jadwal berangkat tahun yang ditentukan.
Baca juga: Pelunasan BIPIH Tahap Dua Ditutup, 49 Calon Jemaah Haji Trenggalek Mengundurkan Diri
Total rata-rata pelunasan biaya haji yang harus dibayar oleh setiap jemaah haji sebesar Rp 56,04 juta. Karena jemaah sudah menyetor dana awal sebagai pendaftaran haji Rp 25 juta, artinya setiap jemaah wajib menggenapinya sekitar Rp 31 jutaan. Tentu tidak semua jemaah bisa melunasinya.
"Mohon bersabar. Apakah ada perpanjangan Pelunasan kembali atau mereka dimasukkan porsi haji 2025. Semua masih menunggu keputusan terbaik," kata Haris.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Kemenag Jatim
pelunasan biaya perjalanan haji
Calon Jamaah Haji (CJH)
Ibadah Haji
Haji 2024
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Apa Itu Pisang Cavendish? Bisa Buat Bayar PBB di Bringinan Ponorogo, Kades Barno: Tidak Hanya Nagih |
![]() |
---|
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.