Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Babak Baru Sengketa Tanah Nenek vs Ponakan di Pamekasan, Kasus Dihentikan Sementara

Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat doorstop di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024) soal kasus sengketa tanah nenek vs ponakan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- Satreskrim Polres Pamekasan memastikan penanganan perkara sengketa tanah nenek vs ponakan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Diketahui kasus ini menjadikan seorang nenek berinisial BY (61) sebagai tersangka atas kasus sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, berinisial SS.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menerangkan, sejumlah alat bukti yang membuat sosok Tersangka BY terbukti memanipulasi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Nomor Objek Pajak (NOP), menggunakan surat palsu. 

Modusnya, Tersangka BY memalsukan dengan cara menggandakan ulang berkas (difotocopy) SPPT atas nama inisial TK, lalu diketik atas nama insial BY, dan juga mengganti tahun terbit pada SPPT dan NOP dengan tahun 2016. 

Dalam kasus sengketa tanah ini, terdapat dua orang tersangka. Selain Tersangka BY, tersangka lain merusak mantan eks Lurah Gladak Pamekasan pada tahun 2016, berinisial SU.

"Selanjutnya digunakan seolah-olah benar, telah dilegalisir oleh kepala desa atau lurah, atas nama SU tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak inisial BY, mendasari alas hak C No 2208 Persil No. 11 a/V/D," ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Rabu (27/3/2024). 

Baca juga: Maling Kepergok Curi Sepeda Gunung di Pamekasan, Ditanya Mau Kemana Malah Jawab Berangkat Kerja

Oleh karena itu, Dani menegaskan, pihaknya memastikan menjalankan prosedur penanganan hukum atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut secara profesional. 

Pihaknya juga tak menampik bahwa Tersangka BY telah berusia senja. Namun ia memastikan, tersangka tidak dalam keadaan buta. 

"Tidak ada kriminalisasi yang terjadi karena memang kami sudah melaksanakan penyidikan sesuai dengan tahapan dan SOP. Berdasarkan hasil yang ada dan fakta yang ada. Bahwa Bu BY ini memang sudah tua. Tapi tidak buta. Intinya seperti itu," katanya. 

Kendati demikian, Dani menambahkan, pihaknya terpaksa menghentikan sementara proses penyidikan kasus tersebut. 

Pasalnya, pihak tersangka; BY sedang mengajukan gugatan perdata terhadap pihak korban ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. 

Baca juga: Ayah dan Anak Habisi Tetangga Perkara Sengketa Tanah, Kesal Istri Dimarahi saat Bersihkan Rumput

Artinya, lanjut Dani, pihaknya penyidik belum dapat melanjutkan proses hukum sebelum adanya kepastian hukum yang bersifat tetap (inkrah) atas perkara gugatan perdata tersebut. 

"Karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor; BY di PN Pamekasan dengan register nomor 1/pdt.g/2024/PN/Pmk, tentang gugatan pmh tentang objek kebendaan tanah, objek perkara hak tanah, dalam perkara dan diduga adanya Permal no 1 tahun 1956, dan Pasal 80 KUHP maka terhadap penyidikan perkara ini, untuk sementara ini ditangguhkan sampai dengan adanya putusan inkrah atas gugatan tersebut di atas," pungkasnya. 

Sebelumnya, dikutip dari kompas.com, BY (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jatim, ditetapkan tersangka oleh Polres Pamekasan dalam sengketa tanah dengan keponakannya sendiri, berinisial SS.

Baca juga: Buntut Sengketa Tanah di Bibir Pantai, Nelayan di Lamongan Geruduk Balai Desa

Meskipun sudah jadi tersangka, BY tidak ditahan Polres Pamekasan. Alasannya, BY sudah lansia dan diperkirakan tidak akan melarikan diri. 

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, banyak sorotan publik kepada polisi karena menjadikan nenek 61 tahun itu tersangka

Namun, pihaknya bekerja melakukan penyidikan dan penyelidikan sudah berdasarkan prosedur dan aturan. 

"Kami menangani perkara sengketa tanah ini sudah profesional dan sesuai tahapan. Penetapan tersangka BY, sudah berdasarkan fakta hukum dan barang bukti yang ada," kata Jazuli Dani Iriawan, dalam konferensi pers di Pamekasan, Selasa (26/3/2024). 

Menurut perwira yang akrab disapa Dani, awal perkara itu sampai di Polres, berasal dari laporan SS, keponakan dari BY.

Laporan itu disampaikan SS pada 30 Agustus 2022. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu. 

Pelapor SS memiliki tanah seluas 1.805 meter persegi hasil warisan dari ayahnya, almarhum FA.

Bukti kepemilikan tanah itu, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan tahun 1999.

Pelapor SS rutin membayar pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Namun, sejak tahun 2020 sampai 2022, pelapor SS sudah tidak menerima tagihan SPPT lagi atas SHM yang dimilikinya. 

"Setelah diusut, SPPT yang awalnya atas nama FA, berubah atas nama BY, saudara FA yang juga bibi SS," ujar Dani. 

SPPT atas nama BY itu, berdasarkan SHM nomor 02988 dengan luas tanah 2.813 meter persegi.

Dari luas tanah tersebut, ada tanah milik pelapor SS seluas 1.805 meter persegi. Pelapor SS sempat bertanya masalah tersebut, namun ia mengklaim tanah itu miliknya semua dan tidak pernah dijual kepada siapapun. 

Setelah polisi menelusuri, tanah seluas 2.813 itu sudah dipecah menjadi 2. Sebagian sudah atas nama FA seluas 1.817 meter persegi, dan sisanya tetap milik BY.Temuan itu berdasarkan konversi atau pengakuan hak dengan penunjuk turunan leter C desa no. 22008 Persil no. 11 a/V/D.

"Sudah kami sita berkas warkah No. 13323/2017 dari penerbitan Sertifikat No. 02988 atas nama Bahriyah yang dijadikan sebagai syarat permohonan pendaftaran tanah, berupa fotocopy SPPT dengan NOP: 35.28.050.015.003.0060.0,. Surat tersebut dilegalisir oleh lurah Gladak Anyar, berinisial SU. Surat itu seharusnya atas nama SS," ungkap Dani. 

Di balik terbitnya sertifikat baru atas nama BY, ada peran aktif anaknya berinisial MF.

MF berperan dalam mengurus segala administrasi untuk menerbitkan sertifikat. MF mendapatkan kuasa penuh dari ibunya. 

"Surat kuasa penuh dari BY kepada anaknya ini, yang memperkuat posisi Bahriyah sebagai tersangka. Namun kami masih akan dalami bagaimana proses surat kuasa itu dibuat. Apakah ada unsur pidana atau tidak," ujar 

AB, anak kedua dari BY ngotot bahwa ibunya tidak bersalah. Meskipun posisi ibunya sudah tersangka, jalur hukum tetap akan ditempuh sampai dirinya akan mendapatkan kebenaran. 

"Tidak ada mediasi. Tetap kami ingin perkara ini diselesaikan secara hukum karena negara ini negara hukum," kata anak BY, berinisial AB, saat ditemui di rumahnya. 

Sementara itu, suami pelapor SS, berinisial ME mengatakan, sejak masalah ini mencuat, ingin diselesaikan secara kekeluargaan.

Pihaknya sudah minta kepada BPN Pamekasan untuk memediasi agar ada jalan keluarnya. Namun, ditunggu selama 7 bulan, mediasi tidak terjadi, maka keluarganya menempuh jalur hukum.

"Kami masih ingin ada mediasi karena selain masalah hukum, ini masalah keluarga," ujar ME

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved