Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Emosi Kampungnya Kalah Perang Sarung, Dua Remaja ini Malah Bacok Lawannya, Ternyata Residivis

Mereka melakukan pembacokan karena tak terima setelah kampungnya kalah perang sarung di Jalan Kawi, Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang

Editor: Torik Aqua
instagram.com/medhioen_ae/
Ilustrasi perang sarung - Emosi tak terima kalah perang sarung, dua remaja ini balas dengan bacokan 

TRIBUNJATIM.COM - Dua remaja ditangkap polisi setelah melakukan pembacokan di Kota Semarang.

Diketahui mereka adalah Said Fahmi Farizki (19) dan Dafri Henggar Setiawan (19) yang melakukan pembacokan usai melakukan perang sarung antar kampung.

Alasan mereka melakukan pembacokan karena tak terima setelah kampungnya kalah dalam perang sarung di Jalan Kawi, Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 02.30 WIB. 

Hingga akhirnya Said dan Dafri membalas kekalahan tersebut.

Baca juga: Emosi Lihat Chat Mesra di Ponsel Istri, Pria ini Beli Pisau Lalu Bacok Selingkuhan Istrinya

"Sebelum kejadian saya sedang tidur di rumah teman tiba-tiba dibangunkan ada teman dikeroyok orang saat perang sarung di Jalan Kawi," jelas Said.

Ia bersama teman-temannya lalu mendatangi lokasi kejadian tetapi mereka juga kalah dalam perang sarung tersebut. 

Bahkan, pengakuan dari Said sempat dipukuli ramai-ramai oleh lawannya. 

"Saya dipukuli pakai selang bambu, akhirnya saya pulang ambil celurit," ujarnya.

Ia pun menantang lagi anak kampung tersebut untuk kembali perang sarung. 

"Saya pukul reflek di ke kepala sebanyak satu kali," bebernya. 

Akibat kejadian itu, korban bernama Raul Saputra (21) warga Tegalsari Perbalan,  Wonotingal, Candisari mengalami luka robek di bagian dahi sebelah kanan hingga mendapatkan enam jahitan. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, kejadian pembacokan bermula saat korban membangunkan warga sahur lalu bertemu dengan para tersangka hingga terjadi perang sarung. 

Dalam kejadian itu, korban terjatuh lalu dibacok dengan mengunakan sebilah celurit sebanyak satu kali.

"Said yang membacok, Dafri ikut membantu melakukan penganiayaan," katanya, Kamis (28/3/2024). 

Andika menambahkan, Said merupakan residivis kasus serupa pada dua tahun lalu. 

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari. 

"Keduanya dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.

Sementara itu, perang sarung juga terjadi di Bangkalan.

Tiga rekaman video menggambarkan aksi saling serang hingga saling pukul antar sekumpulan remaja menggunakan buntelan sarung, beredar masif di sejumlah grup WhatsApp dalam empat hari terakhir.

Aksi perang sarung itu tampak semakin memanas bahkan hingga perlu dilerai.

Layaknya peristiwa tawuran antar ‘gangster’, awalnya dua kubu dalam posisi saling berhadapan, merangsek untuk mendekat, dan mulai saling serang dengan komposisi satu lawan satu. Beberapa remaja lainnya berteriak memberikan semangat dengan kalimat, “Laben, laben (lawan)”.

Lokasi perang sarung yang tersaji dalam tiga rekaman video itu diduga terjadi di tiga tempat berbeda namun di kawasan Kota Bangkalan; di depan SMPN 1 Burneh, di kawasan bundaran Jalan Trunojoyo,  dan di sekitar SMAN 4 Jalan Raya Skep, Kelurahan Bancaran.

Aksi para remaja itu pun akhirnya terendus pihak kepolisian. Polres Bangkalan kemudian mengerahkan puluhan personel gabungan lintas fungsi untuk menggelar patroli, Rabu (20/3/2024) dini hari.

Para personel gabungan itu terdiri dari Satuan Reserse Kriminal, Satuan Reserse Narkoba, Satuan Intelkam, Satuan Samapta, hingga Satuan Lalu Lintas. Kegiatan patroli bergerak di titik-titik yang menjadi tempat kerumunan remaja. Seperti yang tersaji dalam tayangan video-video tersebut.

Sejumlah remaja yang kedapatan sedang berkerumun, diberikan imbauan dan pembinaan.

Selanjutnya mereka diminta kembali ke tempat asal masing-masing. Kegiatan patroli itu akan terus digelar selama Ramadhan.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Andi Febrianto Ali mengungkapkan, tiga tim personel gabungan lintas fungsi itu dibentuk sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima pihak kepolisian terkait perselisihan paham pada gelaran musik patrol atau musik keliling membangunkan warga untuk sahur.

Baca juga: Marak Perang Sarung Usai Tarawih Sampai Sahur di Lamongan, Puluhan Pemuda Diamankan Polisi

“Hari pertama memang ada info yang kami terima, tetapi perselisihan kecil saja.  Perang sarung di Bangkalan hanya terjadi pada hari pertama itu saja, sampai detik ini belum ada lagi kejadian-kejadian seperti itu,” ungkap Andi didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Heru Cahyo.

Ia menegaskan, Polres Bangkalan dalam momen Ramadhan tidak membatasi kegiatan masyarakat yang bersifat positif.

Seperti membangunan warga untuk sahur melalui kegiatan musik patrol. Namun hal itu diharapkan tidak berubah menjadi kegiatan yang bersifat negatif sehingga bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat lain.

“Oleh karena itu, kami tetap mendampingi dan mengarahkan mereka untuk kembali ke kampung atau kelurahan masing-masing untuk membangun warga di desanya masing-masing. Karena kalau melintasi desa lain dikhawatirkan terjadi perang sarung tadi,” tegas Andi. 

Ia mengimbau masyarakat terutama para remaja selama Ramadhan ini agar lebih meningkatkan kualitas ibadah melalui kegiatan positif seperti tadarus di masjid ataupun mushola.

Daripada menggelar kegiatan yang sifatnya merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Perang sarung ini selain merugikan diri sendiri, juga merugikan orang lain. Apalagi sebentar lagi kita akan menghadapi lebaran, ajang saling silaturahmi dengan sanak saudara, keluarga, dan sahabat. Kalau semisal perang sarung terjadi hingga menderita sakit dan berujung masuk rumah sakit atau lebih fatal lagi, pelakunya bisa dijerat dengan pidana kriminal,” pungkasnya.

Sanksi pidana terhadap para pelaku perang sarung juga ditegaskan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya. Para pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

“Tidak ada tradisi kegiatan perang sarung, jika ada laporkan. Itu penyimpangan tradisi Ramadhan, tawuran berkedok perang sarung,” tegas Febri.  


Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved