Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sengsara Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin Jelang Lebaran, Tak Ada THR hingga 3 Bulan Gaji

Sungguh sengsara apa yang dialami kades dan perangkat desa di Banyuasin jelang lebaran, selain tak dapat THR gaji selama 3 bulan juga tak ada.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Sumsel
THR untuk PNS di Banyuasin yang tak segera dibayarkan 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib sengsara justru dialami oleh Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin jelang lebaran.

Mendekati Hari Lebaran, pegawai pemerintahan di desa malah merana.

Pasalnya, tak ada THR yang bisa mereka terima bahkan 3 bulan gaji belakangan saja sudah tak dibayarkan.

Bagaimana hal ini bisa terjadi?

Sejumlah Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di Kabupaten Banyuasin, curhat bila mereka belum menerima gaji.

Setidaknya, sudah tiga bulan para kades dan perangkat desa belum menerima gaji.

Selain itu, para kades dan perangkat desa ini curhat karena mereka tak mendapatkan THR.

Lengkap sudah penderitaan menurut kades dan perangkat desa ini, sudah tidak dapat THR hingga sekarang belum gajian.

"Sudah tiga bulan lalu sampai sekarang belum gajian. Kades, perangkat desa dan juga BPD," ujar seorang kades yang dibincangi Tribunsumsel.com, Minggu (31/3/2024), seperti dikutip TribunJatim.com

Seluruh kades, perangkat dan juga BPD berharap kepada Pemkab Banyuasin agar curhatan mereka bisa didengarkan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Mulai Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Belum Terima THR Bisa Lapor

Terlebih, saat ini mendekati lebaran pastinya akan banyak kebutuhan yang akan dibeli.

Tak jauh berbeda, juga diungkapkan kades lain di Banyuasin, sebetulnya mereka sudah berharap adanya kepastian gaji akan di bayar Pemkab. akan tetapi, mereka hanya bisa berharap namun tidak dapat bersuara banyak.

"Nanti, kalau kami banyak ngomong nanti takutnya kena tegur. Jadi hanya bisa berharap, dalam waktu dekat bisa cepat gajian, ungkapnya. 

Sedangkan Kadis PMD Banyuasin Rayan Nurdinsa ketika dikonfirmasi membenarkan bila memang sudah tiga bulan kades, perangkat desa serta BPD belun gajian.

Ilustrasi batas waktu pembayaran THR dan cara penghitungannya. Kemnaker menetapkan bahwa pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran 2024 dan tidak boleh dicicil.
Ilustrasi batas waktu pembayaran THR dan cara penghitungannya. Kemnaker menetapkan bahwa pembayaran THR maksimal H-7 Lebaran 2024 dan tidak boleh dicicil. (Shutterstock/Arif Budi C via Kompas.com)

Akan tetapi, bukan hanya Kabupaten Banyuasin saja tetapi ada 10 kabupaten dari 14 kabupaten yang seluruh kades, prangkat dan BPD belum gajian.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved