Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sengsara Kades dan Perangkat Desa di Banyuasin Jelang Lebaran, Tak Ada THR hingga 3 Bulan Gaji

Sungguh sengsara apa yang dialami kades dan perangkat desa di Banyuasin jelang lebaran, selain tak dapat THR gaji selama 3 bulan juga tak ada.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun Sumsel
THR untuk PNS di Banyuasin yang tak segera dibayarkan 

e. Strata II/Strata III/sederajat

Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100

Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150

Baca juga: Syarat Kurir dan Ojol Dapat THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Aturan Sudah Resmi, Menaker: Tak Dicicil

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (SHUTTERSTOCK/Habib Farindra)

Komponen THR PNS dan pensiunan

Mengutip laman Kompas.com (21/3/2024), berdasarkan beleid PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut komponen THR PNS:

- Gaji pokok

-  Tunjangan keluarga

-  Tunjangan pangan

-  Tunjangan jabatan/umum

- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara, komponen THR pensiunan 2024 bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tambahan penghasilan pensiun.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved