Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Terjerat Peredaran Sabu-sabu, Anggota Polres Tulungagung ini Dipecat dengan Tidak Hormat

Polres Tulungagung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada salah satu anggotanya, Aiptu Udi Cahyono.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mencoret foto Aiptu Udi Cahyono, Senin (1/4/2024) 

"Sebagai pimpinan, saya tentu cinta kepada personel Polri, tetapi lebih cinta kepada organisasi Polri," tegas Arsya. 

PTDH adalah pengakhiran masa dinas oleh pejabat yang berwenang. 

Dalam konteks ini, pemberhentian dilakukan pada personel Polri yang melanggar kode etik. 

Keputusan PTDH diambil lewat proses yang panjang, termasuk proses persidangan. 

"Pemberhentian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Keputusan ini demi kebaikan organisasi," pungkas Arsya. 

Udi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, pada 29 November 2022. 

Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Terungkapnya kasus ini, bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini  menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine menunjukkan Udi positif mengonsumsi sabu-sabu

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved