Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Terjerat Peredaran Sabu-sabu, Anggota Polres Tulungagung ini Dipecat dengan Tidak Hormat

Polres Tulungagung menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada salah satu anggotanya, Aiptu Udi Cahyono.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mencoret foto Aiptu Udi Cahyono, Senin (1/4/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada salah satu anggotanya, Aiptu Udi Cahyono.

Mantan anggota Unit Lantas Polsek Ngunut ini sebelumnya dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Pemecatan polisi ini dilakukan setelah Polres Tulungagung menerima Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim nomor: KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

Putusan ini berlaku sejak 31 Maret 2024.

Dalam penjelasannya disebutkan, Udi  melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol  Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Upacara pemberhentian Udi dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (1/4/2024) di halaman Polres Tulungagung.

Baca juga: Pemkab Trenggalek Siapkan Lahan 20 Hektare untuk Pembangunan Kampus Saintek UIN SATU Tulungagung

Udi tidak bisa dihadirkan karena sedang menjalani hukuman.

Sebagai gantinya, foto Udi dibawa oleh seorang personel Polres Tulungagung di tengah lapangan upacara. 

Dua personel Provost mengawal di kanan dan kiri, layaknya mengawal personel yang sedang bermasalah.

Kapolres kemudian mencoret foto Udi dengan tanda silang besar.

"Aiptu Udi Cahyono telah melanggar kode etik profesi Polri," jelas Kapolres setelah upacara.

Lanjutnya, upacara pemberhentian dengan tidak hormat ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga disiplin kepolisian.

Selain itu tindakan tegas akan diterapkan terhadap untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri. 

Pemecatan ini juga wujud komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi pada anggota yang melakukan pelanggaran.

Baca juga: Kontrak 2.131 PPPK di Tulungagung Diperpanjang, Bupati Ipuk: Harus Pandai-pandai Bersyukur

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved