Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kota Malang

Antisipasi Kecurangan Penjualan BBM saat Mudik Lebaran 2024, Polresta Malang Kota Cek SPBU

Untuk mengantisipasi kecurangan penjualan BBM saat Mudik Lebaran 2024, Polresta Malang Kota melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU. 

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Kukuh Kurniawan
Kegiatan pengecekan tera BBM di SPBU Shell Jalan Soekarno Hatta, Malang, yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota bersama UPT Metrologi Legal Diskopindag Kota Malang, Selasa (2/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota bersama UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang melakukan pengecekan ke sejumlah SPBU di Malang, Selasa (2/4/2024) siang.

Ada sebanyak 4 SPBU yang dilakukan pengecekan.

Yaitu, SPBU Pertamina yang berada di Jalan Ciliwung, Jalan Raden Panji Suroso, pertigaan Araya, dan SPBU Shell di Jalan Soekarno Hatta.

Pengecekan yang dilakukan, yakni melihat kondisi mesin pompa SPBU dan kemudian dilanjutkan mengukur takaran bensin lewat bejana ukur.

Kabid Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Mochamad Baihaqie mengatakan, kegiatan itu dilakukan sebagai antisipasi kecurangan penjualan BBM.

"Jadi, kami cek tera atau takarannya. Tentunya, takaran harus jelas dan tepat. Kalau takarannya kurang tepat, maka masyarakat yang akan dirugikan," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya 4 SPBU itu memenuhi syarat dan takarannya tepat.

"Alhamdulillah, setelah semuanya kami cek dan kami ukur. Hasilnya, tidak ada kecurangan dan teranya tepat. Jadi, tidak ada indikasi merugikan konsumen," terangnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP M Roichan menuturkan, pengecekan tera BBM itu dilakukan guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat saat mudik Lebaran 2024.

Baca juga: Polres Trenggalek Sidak ke SPBU, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jelang Lebaran dari Oplosan

Di samping itu, juga bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.

"Apabila ada temuan pelanggaran kecurangan, maka akan kami proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu yang pertama, adalah teguran lisan," ujarnya.

"Apabila masih ada pelanggaran, diberikan teguran tertulis. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran kembali, maka barulah dilakukan penindakan," jelasnya.

AKP M Roichan juga menambahkan, dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan pada SPBU di Kota Malang.

"Alhamdulillah, tidak ditemukan kecurangan dan mudah-mudahan tidak ada. Karena dari hasil pengecekan tadi, masih dalam batas toleransi. Di samping itu, sebenarnya kami bersama UPT Metrologi juga rutin melakukan pengecekan tera setiap tiga bulan sekali," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved