Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Cegah Kecurangan Takaran Nozzle dan Kualitas BBM, Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Cegah kecurangan takaran nozzle dan kualitas BBM, Polda Jatim menggelar sidak ke sejumlah SPBU di Kota Surabaya.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Ditreskrimsus Polda Jatim memeriksa kualitas dan takaran nozzle dispenser BBM di SPBU Jalan Raya Jemursari, Jemur Wonosari, Wonocolo, dan Jalan Raya Ngagel, Wonokromo, Surabaya, Selasa (2/4/2024) siang. 

Area Manager Comm, Rel and CSR Pertamina Regional Jawa Bagian Barat (JBB), Eko Kristiawan membenarkan adanya dugaan kontaminasi BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 34.17106 yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda No 100 Kota Bekasi pada Senin, 25 Maret 2024 pukul 21.00 WIB. 

"Hal ini diketahui setelah adanya komplain disertai bukti sampel BBM yang terkontaminasi air dari konsumen setelah mengisi BBM jenis Pertalite," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Eko memastikan, pihak SPBU bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan kendaraan dan mengganti BBM kendaraan konsumen dengan Pertamax yang diakibatkan peristiwa tersebut.

"Saat ini SPBU telah menghentikan operasional penyaluran, serta melakukan pengecekan seluruh tangki di SPBU," kata dia.

Ia mengatakan, selama penghentian operasional SPBU 34.17106 Kota Bekasi, sebagai alternatif sementara masyarakat dapat melakukan pengisian BBM di SPBU 34.17135 di Jalan Agus Salim Nomor 108 Kota Bekasi atau SPBU 33.17101 di Jl Ir H Juanda Kota Bekasi.

"Pertamina menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan stok BBM bagi masyarakat terutama di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya," ucapnya. 

Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat juga mengapresiasi Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota yang telah mengamankan 5 orang pelaku yang terlibat dalam kasus BBM jenis Pertalite terkontaminasi air di SPBU 34.17106.

Diamankan pula barang bukti berupa selang air dan selang lison yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite. 

Selang air digunakan untuk mengisi air ke dalam mobil tangki BBM dan selang lison digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke tangki SPBU.

Ia mengatakan, penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite merupakan tindakan yang dapat menimbulkan kerugian pada negara dan pelakunya dapat dikenakan sangsi pidana selama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp 60 miliar.

"Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat berterima kasih dan mengapresiasi respons cepat pihak Polres Metro Bekasi Kota yang telah berhasil mengungkapkan kasus ini dan menangkap para pelakunya," kata Eko dalam keterangan tertulis. 

Eko mengatakan, sejak kejadian kontaminasi BBM Pertalite dengan air, Pertamina Patra Niaga Regional JBB langsung memblokir Awak Mobil Tangki (AMT) tersebut, sehingga tidak bisa lagi membawa mobil tangki dan selanjutnya dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved