Berita Surabaya
Temukan Senpi Paspampres di Stasiun KA Bikin Pria ini Disidang, Hakim Beri Vonis 1,5 Tahun Bui
Setelah sekitar 1,5 jam menempuh perjalanan Lamongan- Surabaya menggunakan kereta listrik, Budi Santoso tak langsung pergi meninggalkan Stasiun.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah sekitar 1,5 jam menempuh perjalanan Lamongan- Surabaya menggunakan kereta listrik, Budi Santoso tak langsung pergi meninggalkan Stasiun Pasar Turi.
Ia lebih dulu duduk di ruang tunggu. Sejurus dengan itu, ia melihat ada tas hitam tergeletak di kursi.
Ia amati sekian menit tas tersebut seperti tak ada yang memiliki. Ia kemudian memberanikan diri mengambil barang itu. Lalu dibawa ke dalam masjid untuk dibuka. Ternyata isi tas tersebut berisi satu pistol serta tempat amunisinya.
Lelaki yang akrab disapa Budi itu sebenarnya cukup terkejut. Namun, ia tak memilih melapor ke satpam.
Barang tersebut dipindahkan ke dalam tasnya. Lalu, ia membawa ke kosnya di Jalan Bagong Ginayan 5 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.
Kejadian itu berlangsung pada 15 Desember 2023 lalu. Karena itulah Budi sempat menjadi buron. Ia dicari-cari pihak berwajib, sampai akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ketua Majelis Hakim Toni Widjaya menyebut perbuatan Budi setelah menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki, termasuk perbuatan pencurian senpi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.
"Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.
Amar putusan dibacakan pada Senin (1/4) sore. Hakim mengadili Budi dari ruang Sari III. Sedangkan, Budi menghadapi eksekusi hukuman secara daring.
Dalam amar dakwaan Jaksa Yustus One Simus Parlindungan, senjata yang ditemukan Budi ternyata persenjataan atau senpi anggota Paspampres. Seharusnya dua senjata api itu akan dibawa ke Jakarta, namun ternyata tertinggal di Stasiun Pasar Turi Surabaya.
Baca juga: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya Memanas, 2 Pihak Berseteru soal Hak Asuh, Berakhir Memalukan
Jenis senjatanya ialah satu pucuk senjata api Jenis HK / SFP 9 No. 218-018650 dan satu buah magazen yang berisi 10 butir munisi Kal 9 MM;
Sebelum tertinggal di stasiun, Anwar Zalali yang merupakan anggota Paspampres pada 14 Desember 2023 lalu telah menggunakannya sebagai alat persenjataan mengawal Presiden Joko Widodo saat melakukan kerja di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.
Selesai tugas, Anwar Zalali menitipkan senjatanya kepada rekan kerjanya yaitu Deden Wahyudi untuk dibawa ke Mako Paspampres. Senjata disimpan di dalam tas warna hitam. Oleh Deden Wahyudi selanjutnya dimasukkan ke dalam tas lain berisi senjata pegangan Lettu Sultan.
Hari selanjutnya Deden Wahyudi bersama anggota Paspampres yang lain pergi ke Stasiun Pasar Turi untuk berangkat menuju Jakarta. Saat menunggu jam kereta ternyata ada teknisi mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua senjata api tanpa sepengetahuan Deden Wahyu.
Lalu tas tersebut diletakkan di tempat duduk penumpang dekat mushola Stasiun Pasar Turi Surabaya. Sehingga, ketika Deden Wahyu naik kereta menuju Jakarta tanpa disadari tas berisi dua senjata api tidak ikut terbawa.
pencurian senpi
senpi anggota paspampres
pencurian
senjata api (senpi)
Paspampres
Stasiun Pasar Turi
Pengadilan Negeri Surabaya
Surabaya
TribunJatim.com
5 Tempat Wisata Hits di Surabaya Wajib Dikunjungi, Atlantis Land hingga Adventure Land Romokalisari |
![]() |
---|
Sosok Suami Tumini yang 15 Tahun Tinggal Ponten Umum, Nasib Kini Harus Pindah, Bakal Dapat Bantuan |
![]() |
---|
Nasib Pengantin Nyaris Gagal Nikah Gegara Ditipu WO hingga Rugi Rp 74 Juta, Sosok Pelaku Terungkap |
![]() |
---|
Beda Cara Eri Cahyadi & Dedi Mulyadi Bina Anak Nakal, Jabar Ada Barak Militer, Surabaya Buka Asrama |
![]() |
---|
Lokasi Jan Hwa Diana Sembunyikan 108 Ijazah Eks Karyawan Terjawab, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.