Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Temukan Senpi Paspampres di Stasiun KA Bikin Pria ini Disidang, Hakim Beri Vonis 1,5 Tahun Bui

Setelah sekitar 1,5 jam menempuh perjalanan Lamongan- Surabaya menggunakan kereta listrik, Budi Santoso tak langsung pergi meninggalkan Stasiun.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
Situasi sidang kasus Budi diadili di ruang Sari III, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2024) sore 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Setelah sekitar 1,5 jam menempuh perjalanan Lamongan- Surabaya menggunakan kereta listrik, Budi Santoso tak langsung pergi meninggalkan Stasiun Pasar Turi.

Ia lebih dulu duduk di ruang tunggu. Sejurus dengan itu, ia melihat ada tas hitam tergeletak di kursi.

Ia amati sekian menit tas tersebut seperti tak ada yang memiliki. Ia kemudian memberanikan diri mengambil barang itu. Lalu dibawa ke dalam masjid untuk dibuka. Ternyata isi tas tersebut berisi satu pistol serta tempat amunisinya.

Lelaki yang akrab disapa Budi itu sebenarnya cukup terkejut. Namun, ia tak memilih melapor ke satpam.

Barang tersebut dipindahkan ke dalam tasnya. Lalu, ia membawa ke kosnya di Jalan Bagong Ginayan 5 Kelurahan Ngagel, Kecamatan Wonokromo.

Kejadian itu berlangsung pada 15 Desember 2023 lalu. Karena itulah Budi sempat menjadi buron. Ia dicari-cari pihak berwajib, sampai akhirnya harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Toni Widjaya menyebut perbuatan Budi setelah menemukan barang lalu membawa pulang dengan maksud memiliki, termasuk perbuatan pencurian senpi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Terhadap terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Amar putusan dibacakan pada Senin (1/4) sore. Hakim mengadili Budi dari ruang Sari III. Sedangkan, Budi menghadapi eksekusi hukuman secara daring.

Dalam amar dakwaan Jaksa Yustus One Simus Parlindungan, senjata yang ditemukan Budi ternyata persenjataan atau senpi anggota Paspampres. Seharusnya dua senjata api itu akan dibawa ke Jakarta, namun ternyata tertinggal di Stasiun Pasar Turi Surabaya.

Baca juga: Ruang Sidang Pengadilan Negeri Surabaya Memanas, 2 Pihak Berseteru soal Hak Asuh, Berakhir Memalukan

Jenis senjatanya ialah satu pucuk senjata api Jenis HK / SFP 9 No. 218-018650 dan satu buah magazen yang berisi 10  butir munisi Kal 9 MM;

Sebelum tertinggal di stasiun, Anwar Zalali yang merupakan anggota Paspampres pada 14 Desember 2023 lalu telah  menggunakannya sebagai alat persenjataan mengawal Presiden Joko Widodo saat melakukan kerja di wilayah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik.

Selesai tugas, Anwar Zalali menitipkan senjatanya kepada rekan kerjanya yaitu Deden Wahyudi untuk dibawa ke Mako Paspampres. Senjata disimpan di dalam tas warna hitam. Oleh Deden Wahyudi selanjutnya dimasukkan ke dalam tas lain berisi senjata pegangan Lettu Sultan.

Hari selanjutnya Deden Wahyudi bersama anggota Paspampres yang lain pergi ke Stasiun Pasar Turi untuk berangkat menuju Jakarta. Saat menunggu jam kereta ternyata ada teknisi mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua senjata api tanpa sepengetahuan Deden Wahyu.

Lalu tas tersebut diletakkan di tempat duduk penumpang dekat mushola Stasiun Pasar Turi Surabaya. Sehingga, ketika Deden Wahyu naik kereta menuju Jakarta tanpa disadari tas berisi dua senjata api tidak ikut terbawa.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved