Sidang Kasus Suap Eks Kajari Bondowoso
Tangis Pilu Eks Kajari Bondowoso Saat Baca Pleidoi Kasus Suap di Pengadilan: Mengabdi Tak Dihargai
Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eks Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro terdakwa atas dugaan suap pengurusan perkara senilai Rp475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso, mendadak menangis sesenggukan hingga suaranya serak nyaris hilang saat menyampaikan pembelaannya di Ruang Sidang Cakra, Kantor Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (3/4/2024).
Ia merasa kontribusinya dalam dunia kejaksaan selama 28 tahun terakhir ini, tidak dihargai, gegara tersandung kasus yang dianggapnya karena kelakuan anak buahnya di lingkungan Kejari Bondowoso.
Selain itu, hidupnya sebagai pribadi dan keluarganya, juga hancur, karena adanya perkara hukum yang ternyata menyeret-nyeret dirinya hingga ke meja persidangan sejauh ini.
"Hidup saya hancur dengan kasus ini. Saya sudah mengabdi 28 tahun lebih, dan tidak artinya sama sekali. Keluarga saya hancur semua. Untuk itu saya memohon. Perjuangan saya selama 28 tahun lebih untuk mengabdi pada kejaksaan, tapi tidak ada sama sekali dugaan seperti itu," ujarnya seraya menyeka air mata di kelopak dan pipinya.
Kendati demikian, ia mengaku, dirinya bersalah dan merasa khilaf atas perkara hukum yang sedang dijalaninya.
Bahkan, Terdakwa eks Kajari Bondowoso Puji merasa bahwa perkara hukum yang sedang dijalaninya ini sudah membuat kehidupan pribadinya dan keluarganya hancur.
Baca juga: Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Menangis saat Dituntut 5,4 Tahun Penjara atas Kasus Suap
Oleh karena itu, Terdakwa Puji juga meminta kepada Majelis Hakim persidangan untuk menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya.
"Hidup saya sudah hancur. Saya sebagai tulang punggung keluarga. Saya mohon yang mulia untuk memberikan hukuman untuk saya seringan-ringannya. Kesalahan saya tidak luput dengan anak buah," katanya.
Dan ia merasa bahwa dirinya layak memperoleh keringanan hukuman tersebut. Karena merasa selama berkarir mengabdikan diri pada instansi Adhyaksa lebih dari 28 tahun, ia tidak pernah terlibat pelanggaran disiplin etik profesi.
"Dan yang terakhir, saya selama 28 tahun lebih mengabdi tidak pernah sekalipun tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin. Saya mohon pada Yang Mulia, saya diampuni,"
Kemudian, Terdakwa Puji juga memberikan klarifikasi pembelaan atas uang yang diterimanya selama ini.
Bahwa dirinya mengaku hanya menerima uang pemberian dari Terdakwa Alexander, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, diantaranya Rp100 juta dan Rp150 juta.
Mengenai pemberian uang sekitar Rp225 juta yang berkaitan dengan OTT KPK. Terdakwa Puji mengaku tidak pernah menerimanya.
"Saya mengajukan pleidoi secara lisan. Terkait dengan pemberian uang dari Alex, saya hanya menerima Rp100 juta dan Rp150 juta. Terkait yang Rp225 juta, yang di OTT pada hari itu, sama sekali saya tidak menerima," ungkapnya.
Terkait pemberian uang Saksi Anshori, Terdakwa Puji mengaku hanya menerima cuma Rp100 juta. Jumlah tersebut berbeda dari nominal yang katanya pernah disebut Anshori dari Munandar sekitar Rp300 juta.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Suap di Kejari Bondowoso, Kasi Pidsus Hobi Main Judi Online, PH Kajari Disemprot
"Ini jangan sampai yang disampaikan Anshori dengan memberikan keterangan atas pemberian pihak swasta ini, menghindari keterlibatan Anshori dalam perkara ini," terangnya.
Selain itu, Terdakwa Puji juga menegaskan, dirinya juga tidak pernah menerima uang sepeserpun dari saksi Munandar.
Pasalnya, sejak tahun 2023 silam, ia mengaku tidak pernah bertemu dengan Saksi Munandar secara pribadi. Kecuali dalam acara formal dan resmi berkaitan dengan Forkopimda Bondowoso.
"Begitu juga dengan saksi Munandar. Dari saksi Munandar ini, saya sama sekali tidak menerima secara langsung. Karena saya sejak tahun 2023 tidak pernah lagi bertemu dengan Munandar, kecuali acara yang bersifat resmi," jelasnya.
Kemudian, Terdakwa Puji hanya mengakui bahwa dirinya pernah menerima pemberian dari saksi Syamsu Yoni yang merupakan anak buahnya, Kasiintel Kajari Bondowoso.
"Yang saya Terima dari Syamsul Yoni. Itu pun saya juga kaget untuk menerima, karena Syamsul Yoni membawa Rp275 juta. Yang saya Terima cuma Rp125 juta, karena di proyek strategis daerah (PSD) itu ada timnya, dana Rp150 juta dipakai sebagai fasilitas selaku leading sector di PSD," katanya.
"Jadi saya terima Rp125 juta-nya itu, katanya dari Munandar, tapi lewat Syamsul Yoni, tapi dari Munandar sendiri secara langsung tidak pernah saya terima. Dan ini jangan sampai mereka mengatakan seperti itu, hanya untuk menghindar dari keterlibatan Tipikor. Itu yang saya alami selama ini Yang Mulia," pungkasnya.
Di lain sisi, pembelaan juga disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Puji, Moh Taufik.
PH Moh. Taufik, menyebutkan Terdakwa Puji merasa namanya dijual oleh Terdakwa Alex untuk menekan Terdakwa Andhika dan Yossy agar memberikan sejumlah uang atas penghentian perkara dugaan suap.
"Terbukti saksi Alex Kasipidsus, telah meminta uang Rp250 juta, kepada saksi Andhika, dan uang tersebut dengan inisiatif sendiri dengan diberikan kepada terdakwa Rp100 juta, dan terdakwa menerima uang tersebut berkaitan dengan jabatannya sebagai Kajari, dan penyerahan uang tersebut tidak berujung pada berhentinya penyidikan," ujar Moh Taufik, saat membacakan pembelaan kliennya.
Menurut Moh Taufik, Terdakwa Andhika dan Yossy termakan hoax yang dibuat oleh Terdakwa Alex yang menyebutkan Terdakwa Puji minta uang soal pengurusan perkara.
Hal tersebut diperkuat bahwa Terdakwa Puji tidak pernah bertemu dan mengenal Terdakwa Andhika dan Yossy, selama bergulirnya penanganan kasus tersebut di lingkungan Kejari Bondowoso.
Bahkan, terungkap dalam persidangan, bahwa Terdakwa Puji tidak pernah memberikan perintah dalam bentuk apapun kepada Terdakwa Alex mengenai permintaan uang terhadap Terdakwa Andhika.
"Dan terdakwa Alexander pernah memberikan nominal permintaan uang kepada Andhika dengan dalih, sebagai permintaan terdakwa puji. Ternyata terbukti dalam persidangan, Terdakwa Puji tidak pernah memerintah Alex untuk meminta uang tersebut," ungkapnya.
Kemudian, soal adanya pernyataan 'kalau bisa dibantu ya dibantu' dalam keterangan Terdakwa Alex, pada sidang sebelumnya, yang sempat ditafsirkan sebagai permintaan uang oleh Terdakwa Alex.
Moh Taufik mengungkapkan, maksud dari pernyataan kliennya dalam konteks percakapan tersebut, adalah bahwa kliennya yang saat itu sebagai Kajari Bondowoso meminta agar Terdakwa Alex tidak memaksakan sebuah kasus yang memang tidak dapat dibawa hingga ke ranah penyidikan.
Atau dalam kata lain, maksud Terdakwa Puji kepada Terdakwa Alex saat itu, meminta secara tidak langsung agar Terdakwa Alex tidak memeras pihak terperiksa.
"Dari fakta tersebut, tidak membuktikan adanya kesepakatan mengenai rupiah yang akan diterima oleh Terdakwa Puji dan Saksi Alex.
Lagi pula dalam fakta tersebut hanya membuktikan bahwa terdakwa puji secara umum memberikan arahan khusus, bahwa perkara yang tidak bisa dinaikan penyidikan maka perlu dibantu untuk tidak dipersulit atau diperas," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen
Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2024).
Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Yakni Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.
Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan Yossy dan Andhika tersebut, selanjutnya Alexander melaporkan pada Puji. Puji diduga menanggapi serta memerintahkan Alexander untuk dibantu.
Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp475 juta.
Kejari Bondowoso
Sidang Kasus Suap Eks Kajari Bondowoso
suap pengurusan perkara
eks Kajari Bondowoso
Pengadilan Tipikor Surabaya
OTT KPK
Bondowoso
TribunJatim.com
Mantan Kades Heran Ibu-ibu Dihukum karena Bakar Lahan Pekarangan Sendiri, Pengusaha Malah Aman |
![]() |
---|
MBG Membawa Berkah, Warga Binaan Lapas Tulungagung Banjir Pesanan Celemek |
![]() |
---|
Sosok Artis Malas Ngantor Didemo Agar Dipecat Jadi Anggota DPRD, Disebut Cuma Urusi Kecantikan |
![]() |
---|
Demi Konten, Influencer Beri Nasi Tulang Ayam Bekas ke Gelandangan, Dikecam dan Terancam Penjara |
![]() |
---|
Daftar Hari Libur Selama Agustus 2025, 18 Agustus Termasuk Cuti Bersama atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.