Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lebaran 2024

Besaran Zakat Fitrah 2024 di Jawa Timur yang Dibayarkan Sebelum Salat Idul Fitri Tiba

Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Tribun Jabar/Ghani Kurniawan
Ilustrasi besaran zakat fitrah 2024 di Jawa Timur. 

TRIBUNJATIM.COM - Menjelang Lebaran, umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah.

Umumnya, besaran zakat fitrah yang dibayarkan berupa beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika tidak mampu membayar dengan beras, umat Islam juga dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk uang seharga beras yang dizakatkan.

Berikut besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat Islam di berbagai wilayah Indonesia untuk bulan Ramadan 2024, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Akad Serah Terima Zakat Fitrah Diwakilkan Istri atau Anak, Bolehkah? ini Penjelasan Hukumnya

Besaran zakat fitrah 2024

Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk beras dan uang yang berbeda tergantung wilayahnya.

1. Jakarta

Baznas menetapkan zakat fitrah yang dibayarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya berupa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Jika tidak mampu, maka dapat membayar Rp 45.000 per hari untuk setiap orang.

2. Jawa Barat

Baznas Jawa Barat menetapkan zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok beras dibayarkan sebesar 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa.

Selain itu, dapat membayar uang senilai Rp 37.400 sampai Rp 45.000 per orang.

3. Banten

Baznas Banten menetapkan zakat fitrah berupa beras sebanyak 2,5kg atau 3,5 liter per jiwa.

Alternatif lain berupa uang  sebesar Rp 40.000 bagi warga Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved